![]() |
Empat nelayan Indonesia yang berhasil dipulangkan setelah ditangkap di Australia atas kasus ilegal fishing/humas kkp |
Jakarta – Empat nelayan Indonesia yang sebelumnya ditangkap di perairan oleh otoritas Australia atas dugaan melakukan illegal fishing berhasil difasilitasi pemulangannya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman menjelaskan, empat nelayan tersebut telah tiba di Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali pada Sabtu (15/6/2019).
“Keempat nelayan tersebut segera dipulangkan ke Indonesia dengan pertimbangan masih di bawah umur,” tutur Agus. Keempatnya berinisial S (17), RAG (17), SR (13), dan Eta (17). Dalam perjalanan ke Indonesia, mereka didampingi perwakilan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Darwin.
Setiba di Bali, dilakukan serah terima secara resmi kepada Pangkalan PSDKP Benoa mewakili Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asal nelayan di Wakatobi Sulawesi Tenggara.
Nelayan yang dipulangkan tersebut merupakan awak kapal perikanan Indonesia *KM Barcelona* berukuran 9 GT yang ditangkap oleh otoritas Pemerintah Australia pada Jumat (24/5) dengan tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Australia.
“Saat ditangkap, KM Barcelona diawaki oleh 7 (tujuh) orang asal Wakatobi Sulawesi Utara,” papar Agus sembari menambahkan, kapal dan seluruh awaknya dibawa ke Darwin Australia untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai peraturan Pemerintah Australia, keempat anak buah kapal (ABK) yang dikategorikan masih di bawah umur tersebut segera dipulangkan ke Indonesia.
Sementara itu, awak kapal lainnya masih menjalani pemeriksaan oleh otoritas Australia. Selama proses pemeriksaan di Darwin, pihak KRI melakukan pendampingan serta berkoordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal PSDKP untuk pemulangan para nelayan dan awak kapal.
Kata Agus, hal tersebut merupakan bantuan nyata pemerintah terhadap nelayan-nelayan Indonesia yang tertangkap aparat di luar negeri karena melanggar batas saat melakukan penangkapan ikan.
Pemulangan 4 nelayan tersebut, menambah panjang deretan kasus ilegal fishing oleh nelayan Indonesia selama tahun 2019.
KKP bersama-sama dengan Kemenlu telah berhasil memulangkan nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri sejumlah 94 nelayan, yang terdiri dari 11 orang dari Malaysia, 18 orang dari Timor Leste, 36 orang dari Myanmar, 11 orang dari Thailand, dan 18 orang dari Australia. (rhm)