![]() |
ilustrasi |
Kabarnusa.com – Ulah oknum salah satu LSM di Jembrana, Bali membuat resah pemborong dan pengawas proyek pemerintah. Disamping turun ke proyek-proyek pemerintah juga LSM itu mengancam mengangkat ke media jika pemborong dan pengawas tidak koopratif.
Bahkan oknum LSM ini sudah berani mengintervensi dinas terkait, agar pengerjaan proyek dihentikan sementara, lantaran dicurigai bermasalah.
Sayangnya, dinas terkait malah langsung menindaklanjuti usulan LSM tersebut dengan langsung menghentikan sementara pengerjaan proyek.
Hal tersebut tentu saja diprotes pihak rekanan karena khawatir waktu pengerjaan akan telat sesuai kontrak yang telah ditandatangai bersama.
Salah satunya terhadap proyek pengairan yang suber dananya dari APBD Jembrana pada anggaran induk 2015. Bahkan oknum LSM tersebut mengancam akan menggelar juma pers karena dianggap proyek tersebut bermasalah.
Setelah proyek di wilayah Kecamatan Mendoyo diobok-obok oknum LSM, informasi yang diproleh di lokasi proyek, akhirnya proyek dihentikan sementara oleh dinas terkait atas masukan dari oknum LSM tersebut.
Pengerjaan proyek tersebut dihentikan sejak Minggu (10/5) hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Proyek tersebut juga terlihat sepi dari aktipitas para pekerja seperti hari-hari biasanya. Padahal pengerjaan proyek sudah mencapai sekitar 50 persen lebih.
Kabid Pengairan pada Dinas PU Pemkab Jembrana I Ketut Sudirga dikonfirmasi Minggu (10/5/2015) melalui ponselnya membenarkan ada pengerjaan proyek pada dinasnya yang dihentikan sementara.
Menurutnya pengerjaan proyek tersebut dihentikan lantaran dipermasalahkan oleh LSM dan perlu dilakukan tes terhadap proyek tersebut sehingga dihentikan sementara.
“Ya, mau tes kubus dulu karena LSM mempermasalahkan mutu dan direksiketnya, nanti senin aja konfirm di kantor, suksma,” ujarnya melalui pesan singkat.
Ketua Komisi C’DPRD Jembrana IB Susrama menyayangkan hal itu dan menuding pihak dinas terkait tidak mengerti dalam melaksanakan tugas pokoknya.
Melalui ponselnya, IB Susrama mengatakan, siapapun berhak mengawasi pelaksanaan proyek pemerintah, termasuk mengasi saran dan masukan termasuk memprotes pengerjaanya.
Hendaknya itu dilakukan secara profesional dan sesuai mekanisme serta tidak mengandung kepentingan pribadi.
Termasuk LSM, jika ingin mengawasi pengerjaan proyek hendaknya dilakukan sesuai ketentuan, misalnya mencatat identitasnya dalam buku tamu dan menuliskan temuannya.
Nantinya temuan tersebut bisa disampaikan kepada pengawas atau dinas terkait untuk ditindaklanjuti.
“Tapi bukan berarti masukan atau kritik tersebut bisa langsung diambil tindakan penghentian pengerjaan. Seharusnya ada tahapan yang harus dilakukan,” sesalnya.
Masukan dari LSM ditampung, kemudian dipertimbangkan dan diuji kebenaran masukan tersebut, apakah terbukti atau tidak.
Jika temuan tersebut terbukti melalui pengawas panggil rekanan dan perintahkan untuk diperbaiki. Namun jika tidak dilaksanakan berikan peringatan.
“Bukan langsung menjalankan masukan tersebut dengan menghentikan langsung pengerjaan proyek,” tutupnya. (gus)