DIY Siaga! Polda Mulai Operasi Zebra Progo 2025: Siap-siap Tertib di Jalanan

Irjen Pol Anggoro Sukartono menekankan apel Operasi Zebra Progo 2025 momen pengecekan guna memastikan kesiapan personel dan peralatan.

17 November 2025, 19:28 WIB

Yogyakarta – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi menggebrak penertiban lalu lintas dengan dimulainya Operasi Zebra Progo 2025.

Operasi skala besar ini dibuka melalui Apel Pasukan yang digelar di Halaman Mapolda DIY pada Senin, 17 November 2025, menandai dimulainya 14 hari penuh penegakan disiplin di seluruh wilayah hukum DIY.

Apel dipimpin langsung Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono ini dihadiri oleh Wakapolda Brigjen Pol Eddy Djunaedi, serta jajaran pejabat utama dan ratusan personel gabungan dari berbagai fungsi kepolisian.

Dalam amanatnya yang tegas, Irjen Pol Anggoro Sukartono menekankan apel ini adalah momen pengecekan terakhir untuk memastikan kesiapan personel dan peralatan pendukung benar-benar optimal.

“Apel ini merupakan pengecekan akhir agar seluruh personel dan sarana prasarana benar-benar siap. Dengan kesiapan yang baik, operasi dapat berjalan maksimal dan mencapai hasil yang diharapkan,” ujar Kapolda, memberikan penekanan pada profesionalitas.

Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari penuh, mulai 17 hingga 30 November 2025, dan merupakan bagian integral dari Operasi Harkamtibmas bidang lalu lintas yang dilaksanakan serentak secara nasional.

Irjen Pol Anggoro menjelaskan Operasi Zebra Progo 2025 mengedepankan langkah preemtif dan preventif, namun tetap disertai penegakan hukum yang tegas.

Penindakan akan dilakukan melalui kombinasi tilang manual, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dan teguran simpatik.

“Tujuan utama operasi adalah menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” terangnya, menegaskan upaya ini sebagai langkah serius untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara.

Awas! Inilah 7 Pelanggaran Fatal yang Jadi Sasaran Utama

Sebanyak 980 personel diterjunkan untuk menyasar pelanggaran-pelanggaran krusial yang sering menjadi pemicu kecelakaan. Kapolda menyebutkan daftar panjang pelanggaran yang akan ditindak, termasuk:

Pengendara di bawah umur.

Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan.

Berboncengan lebih dari satu orang.

Pelanggaran melawan arus.

Melebihi batas kecepatan berkendara.

Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Menggunakan ponsel saat berkendara.

Selain itu, Kapolda memberikan perhatian khusus terhadap praktik balap liar yang kerap meresahkan dan membahayakan masyarakat.

Mengakhiri amanatnya, Irjen Pol Anggoro berpesan agar seluruh anggota melaksanakan tugas dengan profesional, proporsional, dan humanis. Ia menegaskan bahwa keselamatan adalah prioritas utama.

“Pegang teguh prinsip zero accident. Tidak ada keberhasilan yang lebih penting dibanding keselamatan anggota dan masyarakat,” pungkasnya.

Masyarakat DIY diimbau untuk memastikan kelengkapan surat-surat dan mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya jalanan yang aman dan tertib selama Operasi Zebra Progo 2025 berlangsung. ***

Berita Lainnya

Terkini