DJP Bongkar Skandal Pajak Raksasa Baja di Tangerang

6 Februari 2026, 19:56 WIB

Jakarta,  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Banten 5 Februari  2026 mengungkap dugaan tindak pidana perpajakan yang menyeret tiga perusahaan baja besar di Tangerang: PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.

Ketiga perusahaan ini diduga saling terhubung lewat kesamaan pengurus dan pemegang saham, membentuk jaringan yang berpotensi merugikan negara.

Penyidikan bermula dari analisis mendalam atas data dan perkara yang mengindikasikan pelanggaran serius terhadap Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP yang telah diperbarui dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dugaan kuat menyebutkan, perusahaan-perusahaan tersebut sengaja menyampaikan laporan pajak yang tidak benar atau tidak lengkap, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada periode 2016 hingga 2019.

Temuan awal penyidik mengungkap sejumlah modus licik:

– Menggunakan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan.

– Menyembunyikan identitas supplier asli dalam laporan pajak.

– Memanipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan maupun tanpa PPN, demi menghindari kewajiban pungutan pajak.

Dampak dari praktik ini tidak main-main. Negara diperkirakan menanggung potensi kerugian mencapai Rp583,36 miliar.

Angka fantastis ini masih bersifat sementara dan bisa terus bertambah seiring berjalannya proses penyidikan serta pengumpulan bukti.

Sebagai langkah tegas, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan SPDP kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan izin penggeledahan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Puncaknya, pada 28 Januari 2026, tim PPNS DJP melaksanakan penggeledahan untuk memperkuat bukti atas dugaan kejahatan perpajakan ini.***

 

Berita Lainnya

Terkini