Jakarta – Jumlah batas lebih bayar restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak persyaratan tertentu yang semula Rp1 Miliar kini ditetapkan pemerintah menjadi Rp5 miliar.
Diketahui, batas pengembalian pendahuluan restitusi PPN bagi wajib pajak persyaratan tertentu dalam aturan sebelumnya adalah sebesar Rp1 miliar.
Kini, penyesuaian batasan tersebut sebagaimana diaturn dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua atas PMK39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
DJP Bukukan Penerimaan Rp1.231,87 Triliun, Menkeu Sri Mulyani: Ini Hari Bersejarah
Neilmaldrin Noor mengungkapkan, latar belakang penyesuaian batas restitusi PPN tersebut adalah untuk membantu likuiditas keuangan wajib pajak.
Kas dari restitusi dapat digunakan kembali oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan yang diundangkan pada 30 Desember 2021 tersebut, pemerintah juga mewajibkan wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu untuk menyampaikan laporan keuangan dalam suatu tahun pajak, harus diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian.
Dimanfaatkan 19.407 WP, Realisasi Insentif DJP Bali Capai Rp205,03 Miliar