Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali melalui Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian (PBJek) Setda Provinsi Bali mengambil langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum dan tata kelola perusahaan di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan diseminasi dan finalisasi substansi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa BUMD, yang bertempat di Ruang Rapat Jalak, Gedung II Lantai 3, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Rabu (28/10/2026).
Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana, saat membuka kegiatan menjelaskan finalisasi Ranpergub ini merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi teknis dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.
Menurutnya, regulasi tersebut disusun untuk memberikan pedoman yang jelas dan seragam guna meningkatkan efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses pengadaan.
“Melalui penerapan pedoman ini, kami berharap kinerja BUMD semakin optimal sehingga mampu meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong pertumbuhan perekonomian Bali secara keseluruhan,” ujar Budi Adiana.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengelolaan dan Pembinaan Pengadaan Biro PBJek Setda Provinsi Bali, Gusti Ngurah Kusuma Wijaya, memaparkan salah satu prinsip utama dalam penyusunan regulasi ini adalah memberikan ruang fleksibilitas bagi BUMD. Hal ini karena karakteristik dan model bisnis setiap BUMD di Bali sangat beragam.
“Prinsip utama yang kami sepakati bersama LKPP adalah peraturan gubernur ini tidak akan mengatur secara detail dan kaku, mengingat karakteristik dan model bisnis masing-masing BUMD di Bali sangat berbeda-beda. Jika diatur terlalu detail, justru akan membatasi dan menghambat kelincahan proses bisnis BUMD itu sendiri,” tegas Kusuma Wijaya.
Ia menambahkan, pengadaan barang/jasa di lingkungan BUMD memiliki karakteristik yang berbeda dengan pengadaan pemerintah pada umumnya, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan bisnis, daya saing perusahaan, serta perlindungan terhadap informasi strategis.
Ranpergub dirancang sebagai pedoman umum yang memuat prinsip-prinsip dasar pengadaan yakni efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Sementara itu, pengaturan teknis operasional yang lebih terperinci nantinya akan ditetapkan melalui peraturan direksi masing-masing BUMD sesuai dengan karakteristik usahanya, dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Guna memastikan regulasi tersebut tepat sasaran dan menjawab kebutuhan operasional di lapangan, Pemprov Bali turut melibatkan partisipasi aktif dari perwakilan berbagai BUMD untuk memberikan masukan secara langsung.
Sejumlah perwakilan BUMD yang hadir dan memberikan masukan konstruktif dalam forum tersebut antara lain Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda), I Ketut Adiarsa; Direktur Bisnis dan Pengembangan Perumda Kerthi Bali Shanti, IB Putu Agus Garlika; Direktur Operasional Perusahaan Umum Daerah Kerta Bali Saguna, Agung Dwi Astika; serta perwakilan Jamkrida Bali, Dewa Gede Aditya Rama Prayoga.
Seluruh masukan dari perwakilan BUMD dan instansi vertikal yang mengikuti kegiatan ini akan dijadikan bahan penyempurnaan substansi akhir Ranpergub.
Dengan rampungnya regulasi ini, Pemprov Bali optimistis dapat menghadirkan tata kelola pengadaan BUMD yang memiliki kepastian hukum kuat, menjunjung tinggi prinsip good corporate governance, serta tetap adaptif terhadap dinamika bisnis demi kemajuan perekonomian daerah.***

