Doxing dan Label Hoax terhadap Karya Jurnalistik Ancaman Serius Kebebasan Pers

Kebebasan pers di Indonesia masih dihantui ancaman serangan siber seperti pelabelan hoax atau berita bohong hingga doxing

9 Februari 2022, 19:08 WIB

Selain aparat kepolisian, sepanjang periode yang sama, kekerasan terhadap pers juga diduga paling banyak dilakukan pejabat publik, baik kepala daerah (4 kasus), pejabat publik lainnya seperti menteri, legislator, maupun kepala dinas (6), aparatur sipil negara (2), dan bahkan ajudan pejabat publik (3). Tingginya kasus kekerasan yang justru dilakukan pemangku kepentingan, khususnya di daerah menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah.

Hari Pers Nasional harus menjadi momentum bagi pemerintah, khususnya bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk melakukan pembinaan dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh bagi kepala daerah maupun pejabat publik di daerah,” katanya menegaskan.

Yang menjadi pekenan LBH Pers tentang penghapusan pasal-pasal yang mengkriminalisasi Kebebasan Pers

Catatan Akhir Tahun AJI: 2015 Musim Gugur Pers Indonesia

Pada 16 Desember 2021, DPR RI mengatakan telah menerima Surpres Revisi UU ITE namun hingga kini belum ada pembahasan yang lebih serius terhadap Draft Revisi UU ITE yang diusulkan oleh Pemerintah. Beberapa Pasal yang sering menghambat kegiatan pers adalah Pasal 28 ayat (2), 27 ayat (3) dan Pasal 40 ayat (2a).

Selain pasal-pasal tersebut Pemerintah di dalam draftnya juga mengusulkan penambahan pasal terkait pemidanaan berita bohong. Pasal ini diadopsi dari UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana ke dalam tambahan pasal di draft revisi UU ITE.

“Dalam prakteknya pasal ini juga seringkali disalahgunakan untuk melakukan kriminalisasi kebebasan berekspresi,” imbuhnya.

LBH Ansor Jateng Ingatkan Kampanye Hitam dan Hoaks Jelang Pilpres

Sorotan lain, LBH Pers terhadap dampak dari UU Cipta Kerja yang semakin terasa bagi pekerja media.

Dalam beberapa kasus ketenagakerjaan UU Cipta beserta peraturan turunannya mulai diberlakukan kepada pekerja-pekerja di industri media meskipun Mahkamah Konstitusi menyatakan penangguhan kepada UU Tersebut. ***

Berita Lainnya

Terkini