DPRD DIY: Aturan Tambang Lindungi Nyawa dan Lingkungan

DPRD DIY menunjukkan taringnya dalam menyusun Raperda Pertambangan yang lebih kuat dan berpihak pada rakyat. Panitia Khusus (Pansus) BA 7 DPRD DIY tak hanya sekadar menyerap aspirasi di Kalurahan Hargorejo, Kokap, Kulonprogo, tetapi juga terjun langsung meninjau lokasi peledakan batuan andesit di CV Handika Karya

3 Juni 2025, 10:49 WIB

YogyakartaDPRD DIY menunjukkan taringnya dalam menyusun Raperda Pertambangan yang lebih kuat dan berpihak pada rakyat. Panitia Khusus (Pansus) BA 7 DPRD DIY tak hanya sekadar menyerap aspirasi di Kalurahan Hargorejo, Kokap, Kulonprogo, tetapi juga terjun langsung meninjau lokasi peledakan batuan andesit di CV Handika Karya pada Senin, 2 Juni 2025.

Langkah ini menjadi penegas komitmen DPRD DIY untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan aman, lestari, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Ketua Pansus Pertambangan, Aslam Ridlo, menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mendengar langsung suara masyarakat dan melihat lebih dekat aktivitas tambang andesit di Kulonprogo.

Pansus juga ingin memastikan bahwa potensi produksi tambang yang mencapai ribuan ton per hari di empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kulonprogo dapat memenuhi kebutuhan pembangunan DIY tanpa mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan. /dok.oliviarianjani

“Intinya DPRD hari ini sedang menyusun Raperda pertambangan kaitannya izin pembinaan pengawasan. Kehadiran Pansus ingin mendengar dan melihat lebih dekat salah satu tambang andesit yang di Kulonprogo,” ujarnya.

Pansus juga ingin memastikan bahwa potensi produksi tambang yang mencapai ribuan ton per hari di empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kulonprogo dapat memenuhi kebutuhan pembangunan DIY tanpa mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan.

Aslam berharap para pemegang IUP memegang teguh regulasi, menjaga keamanan dan keselamatan kerja, serta membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat terkait dampak pertambangan, termasuk pembangunan jalan tambang.

Wakil Ketua Pansus Pertambangan DPRD DIY, Lilik Syaiful Ahmad, menyoroti pentingnya Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambang.

Ia berkomitmen akan terus mengawal penyaluran CSR agar masyarakat sekitar tambang merasakan manfaat yang memadai, serta memastikan reklamasi pascatambang berjalan optimal sehingga lahan dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat.

“Setelah proses penambangan dapat dimanfaatkan lahan oleh masyarakat dan kami dorong CSR untuk masyarakat sekitar ditambahkan sehingga kesejahteraan bertambah,” tegasnya.

Kepala Dinas PUP-ESDM DIY, Anne Rina Herbranti, menjelaskan bahwa Raperda yang sedang disusun ini merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 1 Tahun 2018. Tujuannya bukan untuk melegalkan, melainkan mengendalikan pertambangan agar seluruh kegiatan sesuai dengan perizinan dan tidak merusak lingkungan.

Anne juga menekankan bahwa Raperda baru ini akan dilengkapi dengan pasal-pasal penegakan hukum yang lebih kuat untuk mencegah insiden fatal seperti yang terjadi di Cirebon.

“Misalnya nanti reklamasi ini tidak dilakukan, ini harus ada tindakan disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tentunya tidak hanya reklamasi, tetapi kegiatan yang lain, termasuk pertambangan yang ilegal, ini juga harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, sehingga penegakan hukumnya dapat dilaksanakan,” jelasnya.

Dari sisi penegakan hukum, Wirdhanto Hadicaksono dari Ditreskrimsus Polda DIY memberikan peringatan keras. Ia menegaskan pentingnya aspek Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan (K3) dalam pertambangan.

Belajar dari kasus Cirebon, Wirdhanto menekankan bahwa kelalaian dalam pola penambangan dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

“Hati-hati pak, maksudnya begitu bapak cuma nambang tapi juga yang melihat polanya,” pesannya kepada pengelola tambang. Ia juga mendesak CV Handhika Jaya untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat sekitar, membekali mereka dengan kompetensi dan peralatan memadai.

“Karena kalau itu dilanggar, nanti akan ada dampak dari aspek kelalaian dan itu ya berakibat dengan penegakan hukum. Bukan nakuti-nakuti tapi kembali lagi kalau sudah ada yang meninggal itu enggak ada yang bisa diganti, mau nominal berapa aja enggak ada yang bisa diganti,” pungkasnya.

Kunjungan Pansus DPRD DIY ini menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan pertambangan di DIY akan semakin ketat, mengedepankan keamanan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. ***

Berita Lainnya

Terkini