Sorong – Akademisi Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong, Dr. Ir. MS Komber, menegaskan wacana pembubaran Majelis Rakyat Papua (MRP) adalah keliru.
Menurutnya, MRP merupakan inti dari pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di Papua, sehingga keberadaannya tidak bisa dihapuskan kecuali melalui pencabutan Undang-Undang Otsus.
“Kalau ada wacana mengganti anggota MRP yang tidak maksimal bekerja, itu dimungkinkan. Tetapi membubarkan lembaga MRP adalah sesuatu yang tidak bisa, kecuali mencabut UU Otsus. MRP adalah jantungnya Otsus,” ujar Komber dalam keterangan tertulisnya Minggu 15 Maret 2026.
Ia menjelaskan, MRP dibentuk untuk melindungi hak dan kepentingan orang asli Papua.
Namun, kewenangan lembaga tersebut saat ini sangat terbatas sehingga sering dianggap tidak bekerja maksimal dirumuskan MRP, hanya saja keterbatasan eksekusi membuat hasilnya kurang terlihat.
Komber, yang juga mantan anggota DPD RI dari Papua Barat, menekankan bahwa pembentukan MRP adalah wujud komitmen pemerintah Indonesia dalam memberikan ruang khusus bagi orang asli Papua untuk berperan dalam pengambilan keputusan.
“MRP memiliki peran menjaga identitas budaya, adat istiadat, serta hak-hak khusus orang asli Papua. Karena itu, wacana pembubaran MRP berlebihan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengajak anggota DPD RI dan DPR RI dari Papua untuk mendukung penguatan MRP, baik dari sisi kewenangan, eksekusi kebijakan, maupun anggaran.
Menurutnya, MRP tidak mungkin berjalan maksimal tanpa dukungan semua pihak.
Ia bahkan menyarankan agar anggota DPD RI berkunjung ke kantor MRP di setiap daerah pemilihan untuk berdialog langsung mengenai kendala yang dihadapi.
Selama ini MRP bekerja dalam diam dengan keterbatasan kewenangan. Mereka tetap berjuang menjaga hak-hak masyarakat adat.
“Karena itu mari kita dukung dan gaungkan penguatan kewenangan MRP,” tutup Komber. ***

