Kabarnusa.com – Dua orang perokok terjaring razia dalam sidak penegakan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) No 11 Tahun 2001 yang digelar Satpol PP Kabupaten Tabanan.
Tim Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Bali, unsur Kepolisian, dan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan menggelar razia ke sejumlah instansi pemerintahan yang masuk zona KTR.
Kedua orang pelanggar yang terjaring razia itu terpergok sedang merokok di Kantor Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) dan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Tabanan.
Keduanya langsung dikenakan sanksi dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Kedua pelanggar tersebut akan menjalani sidang tipiring pada 31 Maret mendatang,” jelas Ketua Tim Sidak yang juga Sekretaris Badan Sat Pol PP Kabupaten Tabanan, Ir I Gede Made Abdi Sucipta, usai razia digelar.
Sidak atau razia yang digelar pihaknya bersama PPNS dari Pemprov Bali ini sebagai upaya penegakan Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang KTR. Sesuai aturan tersebut, tempat atau kawasan pelayanan umum termasuk instansi pemerintah masuk dalam zona KTR.
“Ini juga sekaligus sebagai langkah sosialisasi terhadap Perda KTR di tingkat kabupaten,” imbuhnya.
Meski razia berujung pada proses pidana, pihaknya menegaskan bahwa, langkah ini sebagai upaya untuk memberika efek jera.
Lebih dari itu, pihaknya sangat berharap kegiatan sidak ini bisa membangun kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di sembarang tempat.
“Jadi yang kita harapkan masyarakat juga sadar bahwa tidak boleh merokok sembarangan. Karena itu kita berharap razia ini bisa diikuti dengan kegiatan pembinaan terhadap para pelanggarnya,” pungkasnya. (gus)