Kabarnusa.com – I Gusti Ketut Buda (64), warga Desa Pohsanten
dan I Komang Torken (47), warga Desa Mendoyo Dagin Tukad, Kecamatan
Mendoyo, Jembrana Bali dibekuk polisi lantaran nekat menggelar judi bola
adil saat tetangganya melaksanakan upacara pengabenan.
Kedua
pelaku. bukannya membantu tetangga saat upacara ngaben, justru
memanfaatkan keuntungan dengan membuka judian bola adil di depan rumah
Wardana, tetangganya di Desa Pohsanten.
Alhasil, ulah
dua bandar bola adil dilaporkan warga ke Polsek Mendoyo. Polisi langsung
melakukan penangkapan, Minggu (13/3/2016) malam.
“Penangkapan
berkat laporan dari warga yang gerah dengan ulah pelaku,” terang Kanit
Reskrim Polsek Mendoyo AKP Gusti Nyoman Muliadnyana, Senin (14/3/2016).
Polisi
mengamankan barang bukti berupa, 2 buah kompolan/kantong kain yang
digunakan tempat penyimpanan uang, uang tunai Rp 287 ribu, bola karet
sebanyak 6 buah.
Juga, 1 lembar karpet plastik warba
merah motif bunga, 1 lembar karpet plastik bergambar judian bola adil, 1
lembar papan bola adil dan 1 botol bedak pelicin papan bola adil.
“Saat
ini, kasusnya masih dalam proses penyidikan. Kedua pelaku kami jerat
dengan pasal 303. KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun
penjara,” imbuhnya (dar)