![]() |
Tim kuasa hukum menunjukkan laporan polisi dugaan penyelewengan anggaran sebuah yayasan di Denpasar |
DENPASAR – Dua orang pembina sebuah yayasan yang bergerak di bidang pendidikan di Kota Denpasar masing-masing KK dan INSN dilaporkan ke Polda Bali karena diduga melakukan penyelewengan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.
Uang yang diduga diselewenangkan kedua terlapor sebesar itu, dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Kuasa hukum pelapor, Hari Purwanto menjelaskan, yayasan tersebut bukanlah lembaga simpan-pinjam, sehingga dana yang dipungut peserta didik harus digunakan bagi kemajuan pendidikan di yayasan tersebut.
Disebutkan, KK yang menjadi Ketua Pembina Yayasan “D” menganggap lembaga itu miliknya sendiri sehingga memakai uang yayasan yang bersumber dari SPP siswa justru dipakai di luar kepentingan pengembangan pendidikan.
“Ini jelas melanggar aturan sesuai undang-undang,” tegas Hari dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (26/2/2018). Kasus tersebut dilaporkan Komite Sekolah yang menyerahkan penanganan kasusnya kepada tiga kantor pengacara di antaranya Kantor Hukum Hari & Rekan serta dari Benyamin & Rekan.
Sebelum dilaporkan, sejatinya pihak komite sekolah sudah berupaya mencari solusi agar terlapor dan rekannya yang juga sebagai Pembina Yayasan mengembalikan uang yang dipakai.
Hanya saja, langkah itu tidak mendapat respon positif sehingga mentok tidak ada penyelesaian. Kedua terlapor tetap tidak mau mengembalikan yang yang dipakai untuk berbagai kepentingan pribadi seperti renovasi rumah dan pemeliharaan kendaraan.
Setelah kasusnya bergulir, dalam perkembangannya, barulah terlapor berjanji mengembalikan uang yang dipakainya namun harus menunggu menunggu hasil penjualan rumah.
Dalam, kesempatan sama, kuasa hukum lainnya, Siti Sapurah yang anggota komite sekolah, tindakan kedua oknum tersebut secara psikologis akan mengganggu proses pendidikan sekolah .
Terutama anak-anak sekolah yang tidak berkosentrasi lantaran mengetahui ada ketidakberesan di sekolah mereka. Apalagi, sekolah tersebut memiliki sekitar 4 ribu siswa dari TK hingga SMA dan SMK.
Disebutkan Ipung, dari hasil pembayaran siswa sekolah itu dalam setahun memungut dana dari peserta didik berupa uang SPP sekira Rp 18 miliar.
Dalam laporan polisi, diketahui 16 Pebruari 2018, kedua oknum ini sempat mendapat mosi tidak dipercaya oleh komite sekolah dari tingkatan TK, SD,SMP, SMA dan SMK agar keduanya mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum berlaku.
Dalam somasi, kedua Pembina Yayasan tersebut diminta mengundurkan diri demi keberlangsungan pengembangan dan pembangunan yayasan di masa mendatang. (rhm)