KabarNusa.com, Tabanan – Putu Suartawan alias Bak Win (32) seorang PNS yang bekerja
sebagai Satpol PP Pemkab Tabanan ditangkap polisi, lantaran diduga mengedarkan
sabu-sabu.
Penangkapan
terhadap Bak Win kata Kasatnarkoba AKP I Gede Made Surya Atmaja,
merupakan pengembangan tersangka Putu Riky Satrya, yang ditangkap
sebelumnya.
“Tersangka Bak Win ditangkap di rumahnya. Dari hasil
penggeledahan petugas menemukan dua paket sabu-sabu seberat 0,4 gram yang
ditemukan di gulungan tali layangan,” katanya kepada wartawan Kamis
(8/5/2014).
Selain tersangka Bak Win, Sat Narkoba Polres Tabanan juga menangkap tersangka I
Made Laksamana Putra alias Dek Alip (23) di rumahnya di Br. Belulang, Desa
Mengesta, Kec Penebel, pada Rabu 7 Mei 2014.
“Tersangka Alip ditangkap karena saat penggerebekan di
rumah tersangka Bak Win, sempat kabur. Dari tersangka Alip diamankan sebuah
paket sabu-sabu seberat 0,2 gram,” jelasnya.
Dek Alip selain sebagai pemakai juga
sebagai pengedar. “Dek Alip mendapatkan sabu-sabu dari tersangka Dek Win
untuk dipakai sendiri dan diedarkan lagi,” katanya saat mendamping
Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono.
Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sanksi pidananya penjara 4 – 12 tahun dan atau denda
Rp 800 juta – Rp 8 miliar,” katanya sambil menambahkan tersangka saat ini
ditahan di Mapolres untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.(gus)