Ekonom Nilai Tepat soal Penghapusan Klausul Transfer Beli Daya PLTS Atap

Keputusan pemerintah yang menyetujui aturan main mengenai penggunaan listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dinilai sudah tepat.

8 Februari 2024, 23:16 WIB

“Apresiasi dan dukungan pada pemerintah yang telah mampu mengambil kebijakan yang masuk akal dan tidak merugikan BUMN PLN atas fasilitas jaringan yang akan digunakan nanti oleh pengguna PLTS Atap,” tegasnya lagi.

Bagi masyarakat, telah terdapat kemudahan yang diberikan oleh PLN melalui revisi Permen ESDM 26/2021 ini apabila memilih penggunaan PLTS Atap.

Dengan demikian, masyarakat yang akan memasang PLTS Atap nanti harus mengkalkulasi sejak dini berapa kapasitas daya yang akan dipasang untuk dimanfaatkan bagi kebutuhan sendiri.

‘Lepas Kala’: Eksplorasi Tubuh Karya Ida Bagus Putu Purwa Dipamerkan di Museum Sonobudoyo Yogyakarta

Sedangkan, jika terdapat kelebihan atau kekurangan penggunaan kebutuhan dari pemasangan PLTS Atap yang telah dipasang konsumen tersebut, transfer dayanya (ekspor-impornya) ditiadakan. Seandainya dikemudian hari terdapat konsumen yang kelebihan menggunakannya dan mengirimkannya ke jaringan (grid) PLN, maka tidak akan dikompensasi sebagai penurun biaya rekening listrik.

Diketahui, usulan revisi aturan Permen ESDM 26/2021 yang terdahulu materi awalnya mensyaratkan PLN menerima kelebihan daya PLTS Atap masyarakat penggunanya dengan melakukan transfer beli (ekspor-impor) melalui kompensasi tagihan biaya rekening listrik PLN.

“Jelas aturan ini tidak masuk akal dan memberatkan Badan Usaha Milik Negara Perusahaan Listrik Negara (BUMN PLN) disebabkan pemasangan PLTS Atap yang digunakan masyarakat telah memanfaatkan jaringan PLN secara cum-cuma atau gratis,” dalihnya.

Telkomsel Ciptakan Dampak Sosial Berkelanjutan dalam Implementasikan Prinsip ESG di NextDev ke 9

Justru aturan transfer beli daya (ekspor-impor) atas kelebihan penggunaan daya PLTS Atap oleh masyarakat akan merugikan masyarakat konsumen PLN lainnya atau tidak adil terhadap yang bukan penggunanya.

Pihaknya mendukung pemerintah atas penghapusan aturan transfer beli (ekspor-impor) oleh BUMN PLN atas kelebihan daya pasang PLTS Atap oleh penggunanya.

“Kami meminta pemerintah untuk mengesahkan revisi Permen ESDM 26/2021 ini sesegera mungkin agar terdapat kepastian aturan main,” tegas dia.

Gandeng Platform Forum Digital Productive+, Telkomsel Perkuat Kapabilitas Wirausaha Penyandang Disabilitas

Sungguh suatu sikap yang bijaksana dari pemerintah apabila kebijakan penghapusan transfer beli (ekspor-impor) kelebihan daya PLTS Atap ini juga diterapkan pada klausul power wheeling atau penggunaan jaringan daya negara oleh swasta dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Atas keputusan ini, pemerintah telah menyelamatkan posisi BUMN PLN sebagai pemegang mandat penguasaan negara atas cabang produksi penting disektor ketenagalistrikan dengan berpihak pada kepentingan hajat hidup orang banyak. ***

Berita Lainnya

Terkini