Yogyakarta – Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rindi Atmoko dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (13/3/2026).
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp10,95 miliar.
Selain pidana penjara, Sri Purnomo juga dituntut membayar denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan. Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,95 miliar.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa tidak kooperatif selama persidangan, tidak mengakui perbuatannya, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Perbuatan tersebut dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Tuntutan didasarkan pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Sri Purnomo menilai tuntutan jaksa tidak berdasar dan tidak sesuai fakta persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Supriyadi, menyebut tuntutan tersebut mencerminkan kekecewaan jaksa karena tidak mampu membuktikan dakwaan.
Ia menegaskan, tidak ada bukti intervensi Sri Purnomo dalam penyusunan peraturan bupati terkait penyaluran dana hibah pariwisata.
Menurut Supriyadi, kliennya juga tidak pernah menikmati dana hibah tersebut secara pribadi. Pihaknya menilai tuntutan pembayaran uang pengganti tidak relevan apabila tidak terbukti adanya keuntungan pribadi.
“Satu rupiah pun Pak Sri Purnomo tidak menikmati uang dana hibah tersebut,” tegasnya.***

