![]() |
Enam Kali Raih WTP, BPK: Bali Salah Satu Provinsi Terbaik RI |
Denpasar – Untuk keenam kalinya secara berturut-turut Pemerintah Provinsi Bali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Anggaran 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Anggota VI BPK RI Harry Azhar Aziz menyampaikan hal itu pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Selasa (28/5/2019).
Harry mengatakan, dengan pencapaian ini ditambah indeks kemakmuran yang ditunjukkan Bali sepanjang tahun 2018, ia merasa Provinsi Bali merupakan salah satu provinsi terbaik di Indonesia.
Menurut Harry, ditambah lagi pencapaian dampak dari pengelolaan keuangan yang dikelola Provinsi Bali terhadap indikator kemakmuran seluruh indikator kemakmuran yaitu IPM, kemiskinan, pengangguran dan gini ratio bahkan pertumbuhan ekonominya di Bali, angkanya jauh lebih baik daripada angka di tingkat nasional.
Sebelumnya Harry mengatakan pengelolaan APBD yang baik adalah bentuk penghormatan terhadap kepercayaan yang diberikan rakyat.
Gubernur Bali Wayan Koster memberi apresiasi terhadap hasil penilaian ini, sekaligus menjadikan laporan hasil pemeriksaan BPK Ini sebagai pemicu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Dia meminta seluruh aparat di Pemerintah Provinsi Bali agar senantiasa meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat
“Tetap berpijak pada Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), khususnya kesesuaian antara pelaksanaan dengan pertanggungjawaban laporan keuangan,” Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini.
Koster berharap peran lebih dan kerja keras dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mengawal pelaksanaan program kegiatan Pemerintah Provinsi Bali ke depan dalam mewujudkan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Atas temuan administrasi yang masih terjadi, Koster berkomitmen akan menindaklanjutinya sesegera mungkin. “Hal ini menjadi komitmen Saya beserta jajaran untuk menindaklanjutinya dalam waktu segera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (rhm)