ForBali Klaim Pertama Kali Riset Teluk Benoa Kawasan Suci

5 April 2016, 21:45 WIB

Kabarnusa.com – ForBali sebagai gerakan masyarakat sipil menolak reklamasi mengklaim pertama kali yang melakukan riset ke lapangan secara komprehensif di Teluk Benoa yang kemudian disebut sebagai kawasan suci.

Koordinator Divisi Teknis ForBali Nyoman Mardika menegaskan, sampai saat ini, belum ada riset lain terutama riset lapangan, selain tim riset ForBali.

Tim Riset ForBali, melakukan pemetaan titik-titik kawasan suci di Teluk Benoa. Tim periset terdiri dua unsur, pertama pakar yang dipimpin cendekiawan muda Hindu Sugi Lanus, bertugas menggali berbagai naskah-naskah penting dan sejarah.

Kedua, periset dari para pegiat planologi yakni tim mahasiswa yang melakukan penelitian lapangan selama enam bulan.

“Narasumber yang dipakai Tim Peneliti ForBali, terdiri para pengempon dan para pemangku di titik-titik kawasan suci serta stakeholder di kawasan Teluk Benoa,” kata Mardika saat jumpa pers di Denpasar Selasa (5/4/2016).

Survei mendalam yang merupakan hasil kajian ForBali itu, akhirnya menemukan ada 70 titik kawasan suci di Teluk Benoa.

Diketahui, ForBali merupakan pelaksana teknis pasubayan desa adat di sekitar Teluk Benoa yang menyatakan sikap menolak reklamasi dan meminta dibatalkannya Perpres 51 tahun 2014.

Ditambahkan, jika ada pihak yang kemudian melansir atau menggunakan data-data yang menegaskan Teluk Benoa sebagai kawasan suci, sejatinya bersumber dari hasil Tim Riset ForBali.

“Kenapa ini penting kami tegaskan, agar jangan sampai gerakan tolak reklamasi yang disuarakan ForBali kemudian menjadi isu yang bias,” katanya menegaskan.

Hal sama diungkapannya, menanggapi hasil kajian Sabha Walaka PHDI yang juga telah menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan suci.

Hasil kajian Sabha Walaka PHDI, termasuk pemetaan titik-titik kawasan suci yang semula 60 titik kemudian berkembang menjadi 70 titik itu, sepenuhnya bersumber dari hasil riset lapangan ForBali.

Karenanya, diingatkan, jangan sampai kemudian hasil kajian itu kemudian melenceng dari perjuangan tolak reklamasi Teluk Benoa dan pencabutan Perpres 51 tahun 2014. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini