![]() |
Forum Peduli Mangrove kecewa dengan ringannya tuntutan terdakwa penebangan mangrove di Tanjung Benoa |
DENPASAR – Forum Peduli Mangrove (FPM) kecewa atas tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap I Made Wijaya alias Yonda terdakwa dugaan penebangan mangrove dan reklamasi liar di Pantai Barat Tanjung Benoa Badung yang dinilai ringan dengan pidana 8 bulan bui.
Selain itu, jaksa menuntut enam bulan penjara terhadap lima terdakwa lainnya, yaitu I Made Marna, I Made Suarna, I Made Mentra, I Made Dwi Widnyana dan I Ketut Sukada.
Sontak, Ketua Umum FPM Bali, Steve W.D. Sumolang didampingi Humas FPM Bali, Lanang Sudira mempertanyakan undang-undang yang dipakai jaksa dalam menjerat anggota DPRD Kabupaten Badung dan Bendesa Adat Tanjung Benoa itu.
Padahal, menurut Steve, ada dua dugaan pelanggaran dilakukan yaitu melakukan penebangan mangrove untuk akses jalan masuk ke pantai dan reklamasi liar berupa penimbunan pasir yang merubah bentang alam.
“Kami merasa tidak adanya keadilan karena tuntutan jaksa sangat ringan sekali,” tukasnya, Kamis (14/12/2017).
Pihaknya mempertanyakjan dasar hukum, undang-undang apa, karena yang dia ketahui, undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan hukumannya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara.
“Ini kok tuntutannya di bawah dari mininal,” ungkapnya penuh tanya. Jika vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU, maka dikhawatirkan dengan hutan mangrove dan kawasan Tahura di Bali.
“Bisa-bisa akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Bali. Karena orang yang diduga mencaplok lahan negara tetapi hukumannya ringan,” tukasnya.
Senada dengan itu, Lanang Sudira mengatakan, FPM selaku pihak yang mengadu dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak kepolisian mengaku kecewa dengan tuntutan tim JPU itu.
Ia membandingkan dengan kejadian yang serupa terjadi di luar Bali. Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) pada tahuan 2014 lalu, seorang nenek berusia 58 tahun divonis dua tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena menebak tiga pohon mangrove untuk kayu api.
Sementara di Cianjur, Jawa Barat, seorang warga yang hanya mencari cacing di Taman Gunung Gede pada bulan Mei lalu ditangkap dan ditahan karena dituduh merusak lingkungan. Ia pun terancam 10 tahun penjara.
“Sedangkan kita di Bali, menebang lebih dari tiga pohon mangrove dan berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahur), kok tuntutannya ringan sekali,” ujarnya. Ia berharap agar majelis hakim hakim nanti dapat menegakkan keadilan dengan memvonis para terdakwa dengan hukuman yang setimpal.
“FPM Bali berharap majelis hakim nanti dapat memvonis hukuman yang berat terhadap para pelaku agar dapat memberikan efek jerah karena dugaan penyerobotan hutan mangrove di Bali cukup banyak,” demikian Lanang. (rhm)