![]() |
Demo SP BUMN Strategis/dok |
JAKARTA – Rencana pemerintah merelaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) dengan mengeluarkan 25 bidang usaha dari daftar DNI sehingga memberi keleluasan PMA asing masuk khususnya di industri strategis mendapat penolakan Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis (FSP BUMN Strategis).
“Liberalisasi sektor industri strategis harus dipertimbangkan matang. Jangan sampai melanggar UUD 1945,” tegas Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis (FSP BUMN Strategis) Wisnu Adi Wuryanto dalam pernyataan sikap diterima Kabarnusa.com, Rabu (4/12/2018).
Dalam pernyataan ditandatangi Wisnu Adhi Wuryanto Sekjen Hadi Karya TH, mengungkapkan, liberasi beberapa sektor seperti Telekomunikasi dan Informasi (TI), Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kesehatan, dan Pariwisata perlu sungguh dicermati.
“Apalagi, hal-hal yang terkait dengan Penanaman Modal Asing (PMA), kebijakan Pemerintah di bidang investasi pada 4 sektor, khususnya TI dan ESDM saat ini sudah sangat liberal,” tegasnya lagi.
Dalam pandangan mereka, sektor-sektor penting itu, hendaknya peran PMA tidak perlu ditambah lagi. Justru mestinya dikurangi agar kedaulatan bangsa terjaga. “Dengan kepemilikan asing boleh mencapai 67 persen di sektor TI dan 49 persen di sektor energi seperti yang berlaku saat ini sudah sangat terbuka,” sambungnya.
Semestinya justru harus dikurangi agar anak negeri masih menjadi pemilik mayoritas di rumahnya sendiri. Telekomunikasi dan energi adalah cabang produksi penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Disebutkan, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenaga Listrikan, serta UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, secara substantif mengamanahkan kepada pemerintah keharusan memegang kendali atas arah perkembangan dan kepemilikan telekomunikasi dan energi guna memastikan sumber daya yang terbatas itu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
“Jelas ini merupakan amanah Pasal 33 UUD Tahun 1945,” tandasnya.
Biksa dibayangkan, apabila penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap, jaringan telekomunikasi bergerak, penyelenggaraan jasa konten dan aplikasi, pengelolaan energi di Hulu serta pengelolaan energi hilir sepenuhnya dikuasai asing, maka negara ini telah menyerahkan kedaulatan industri strategis ke pihak asing.
Pasalnya, sektor telekomunikasi dan energi sangat strategis dalam menggerakkan perekonomian, pencapaian kesejahteraan, dan kemajuan sosial budaya, bahkan urat nadi dalam pertahanan keamanan negara.
“Apa jadinya apabila, misalnya, nomor-nomor telepon para pejabat negara terregistrasi di operator telekomunikasi yang seluruh sahamnya dimiliki asing 100 persen?,” katanya mencontohķan. Belum lagi, sektor energi yang menjadi kebutuhan vital rakyat, apabila dilayani oleh perusahaan asing akan mengakibatkan negara dan rakyat kehilangan kedaulatannya.
Diketahui, FSP Serikat BUMN Strategis yang membawahi Serikat Pekerja di Telkom, PLN, Ikagi, PJB, Indonesia Power, Telkomsel, Pertamina dengan anggota lebih dari 70 ribu karyawan BUMN di seluruh Tanah Air.
Kekuatan satu-satunya yang kita miliki dalam rangka mempertahankan kedaulatan adalah kepemilikan modal. Ketergantungan Indonesia kepada asing dalam hal produk teknologi telekomunikasi dan energi sangat tinggi.
Jaringan telekomunikasi yang tersebar di Indonesia, perangkat konstruksi dan pengeboran migas hampir seluruhnya merupakan produk impor.
“Apa jadinya bila para produsen perangkat dengan teknologi tinggi tersebut dibolehkan memiliki modal sampai 100% saat mendirikan perusahaan jasa turunan produk-produk tersebut?,” tukasnya prihatin.
Pihaknya mengingatkan, jika hal tersebut tetap dilaksanakan, maka tinggal menunggu hancur dan matinya perusahaan-perusahaan, baik BUMN maupun swasta nasional, yang mengelola sektor-sektor strategis. Kondisi itu sangat Jauh dari cita cita ingin berdaulat di sektor telekomunikasi dan energi.
“Khusus untuk sektor telekomunikasi/ICT, saat inipun dengan pemodalan maksimal 67 persen asing, sumbangan kepada defisit neraca perdagangan kita di bidang ini sekitar 2,3 triliun,” sebut Wisnu.
Hal itu terjadi karena Indonesia belum bisa memproduksi sendiri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Seharusnya pemerintah lebih berkonsentrasi untuk mendorong dan menumbuh kembangkan industri di dalam negeri, sehingga dapat mengurangi defisit.
“Jadi, bukannya malah membebaskan kepemilikan sampai 100 persen kepada asing, karena, itu pasti akan membuat defisit makin membengkak karena impor akan semakin banyak,” katanya mengingatkan.
Di pihak lain, FSP BUMN Strategis memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah membuka ruang diskusi untuk mempertimbangkan masukan dari para stakeholder Industri terkait masalah itu.
“Memperhatikan pentingnya dua sektor strategis di atas, maka kami minta kepada Bapak Presiden RI untuk mempertimbangkan kembali rencana relaksasi DNI 100 persen terhadap sektor energi dan telekomunikasi,” tuturnya.
FSP BUMN Strategis menilai, kebijakan 100 persen PMA di sektor industri strategis akan lebih banyak keburukan bagi bangsa dan negara. Bila hal itu tetap dilaksanakan, maka dipastikan kebijakan pemerintah itu bertentangan dengan amanah konstitusi UUD 1945.
“Kami FSP BUMN Strategis akan melakukan perlawanan terhadap kebijakan itu,” demikian Wisnu. (rhm)