JEMBRANA – Anggota Sat Pol PP Jembrana, Gede Artawan (33) yang menderita luka robek pada pelipis mata kiri akibat dibogem salah seorang pemabuk bakal diberi sanksi institusinya. Pasalnya, Artawan dinilai melakukan pelanggaran dengan ikut dalam pesta miras di salah satu warung yang berlokasi di Banjar Tegalasih, Desa Batuagung, Kecamatan Mendoyo, Selasa (21/4/15) pukul 14.00 Wita.
Sanksi diberikan karena Gede dinilai bersalah melanggar disiplin karena ikut pesta miras dengan mengenakan pakaian dinas Sat Pol PP. Kasat Pol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi, Kamis (23/4/2015) sore. Dalam kasus tersebut, anggotanya adalah korban.
“Namun dia tetap bersalah, yakni kurang disiplin dalam melaksanakan tugas,” tegasnya. Menurutnya, pesta miras dengan menggunakan pakaian dinas dan saat dinas adalah merupakan pelanggaran disiplin.
Terkait jenis sanksi yang akan diberikan kepada anggotanya, menurut Rai Budi berupa sanksi disiplin. Sanksi disiplin tersebut bisa berupa lari mengelilingi Kantor Bupati Jembrana, atau yang lain. (dar)