Gandeng Australia, KKP Edukasi Penangkapan Ikan bagi Nelayan di NTT

PIC dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran agar tidak melakukan penangkapan ikan tanpa ijin di wilayah Perairan Australia, serta memahami resiko yang dihadapi apabila tetap melakukan pelanggaran tersebut

5 Agustus 2024, 17:36 WIB

Rote Ndao– Guna meningkatkan kesadaran agar tidak melakukan penangkapan ikan tanpa izin Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Australia melaksanakan program edukasi Public Information Campaign (PIC) kepada para nelayan di Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur.

PIC tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran nelayan agar tidak melakukan penangkapan ikan tanpa ijin di wilayah Perairan Australia, serta memahami resiko yang dihadapi apabila tetap melakukan pelanggaran tersebut.

Kegiatan Public Information Campaign (PIC) merupakan kerja sama khusus antara Ditjen PSDKP-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Australian Fisheries Management Authority (AFMA) dalam wadah Indonesia Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF) diinisiasi sejak tahun 2007. Target audiens dari kegiatan ini adalah para nelayan, nahkoda, pemilik kapal, pemilik modal, broker dan keluarga nelayan.

Kegiatan PIC di Kota Kupang dilakukan di Masjid Al Hidayah Desa Oesapa pada tanggal 30 Juli 2024 dengan mengundang 300 orang peserta yang berasal dari Desa Oesapa, Oeba dan Tenau.

Sedangkan PIC di Kabupaten Rote Ndao bertempat di Pelabuhan Ferry Desa Papela dilakukan dalam skala yang lebih kecil dengan menghadirkan sejumlah 150 peserta.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) menjelaskan, PSDKP melalui pembiayaan mandiri maupun berkolaborasi dengan berbagai pihak secara terus menerus sejak tahun 2019 telah melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan pemahaman atau penyadartahuan kepada para nelayan agar mentaati aturan yang berlaku.

“Namun, apabila nelayan masih tetap melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa ijin di perairan Australia, maka akan menimbulkan resiko tidak hanya kepada para nelayan itu sendiri, namun juga bagi reputasi negara Indonesia yang citranya akan turun dan mengganggu hubungan baik yang telah terjalin diantara dua negara,” ujarnya dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin 5 Agustus 2024.

Hal senada diamini Nugroho Aji, Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Utama Ditjen PSDKP yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Nugroho Aji menjelaskan selain besarnya resiko yang dihadapi dari kondisi cuaca dan lautan yang menantang, apabila tertangkap, kapal beserta hasil tangkapan akan disita dan dimusnahkan, selanjutnya nelayan akan mendapat hukuman denda yang tinggi hingga di penjara.

“Perlu diketahui, sejak tahun 2024 Pemerintah Indonesia tidak lagi memfasilitasi pemulangan para nelayan yang tertangkap hingga ke daerah asalnya masing-masing, hal tersebut dilakukan untuk menghinadri moral hazard yang semakin tinggi,” ujarnya.

Sementara itu Lidya Woodhouse, perwakilan dari AFMA dalam materi yang disampaikan menjelaskan mengenai batas wilayah Indonesia-Australia, pengaturan dalam MoU Box, pentingnya pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, serta resiko dan konsekuensi yang akan dihadapi oleh para nelaya.

Australia memiliki peraturan perikanan dan lingkungan hidup yang sangat ketat untuk melindungi lingkungan dan biota laut yang dimiliki. _Traditional fishing right_yang diberikan kepada nelayan tradisional Indonesia di kawasan MoU Box hanya diberikan kepada nelayan Indonesia yang menggunakan kapal layar tanpa mesin untuk menangkap ikan yang hidup di kolong air saja.

Sedangkan teripang dan hewan lainnya yang hidup di dasar laut tidak boleh diambil karena sesuai dengan perjanjian wilayah yang telah disepakati oleh kedua negara, dasar laut di perairan perbatasan Indonesia -Australia merupakan milik Negara Australia”.

Lidya juga menambahkan, agar para nelayan Indonesia membekali diri mereka dengan alat keselamatan dan alat navigasi yang memadai sehingga tidak akan membahayakan nyawa pada saat melakukan kegiatan penangkapan ikan.

“Melalui kegiatan ini kami memberikan pencerahan dan pemahaman agar para nelayan Indonesia memahami dampak hukum dan resiko yang harus mereka hadapi apabila melalkukan pelanggaran”. Pemerintah Australia sangat prihatin karena para nelayan Indonesia yang menangkap ikan tanpa izin di Peraitran Australia tersebut tidak hanya masuk ke wilayah perbatasan, namun telah jauh menjelajah hingga ke wilayah terotorial Australia di Western Australia,” katanya.***

Berita Lainnya

Terkini