Gede Winasa Ajukan Pembebasan Bersyarat

28 Mei 2015, 00:09 WIB

Gede%2BWinasa%2BKabarnusa

Kabarnusa.com – Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang kini masih menjalani hukuman karena terjerat kasus korupsi pabrik kompos mengajukan permohonan pembebasan bersyarat (PB).

Kepala Rutan Negara Arimin membantah pengajuan permohonan PB ke Kejaksaan Negeri Negara adalah untuk mengetahui apakah Winasa sudah layak menerima pembebasan bersyarat (PB).

“Jika memang tidak layak, maka permohonan PB tersebut tidak akan dilanjutkan,” katanya.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Negara, Nyoman Tulus Sedeng membenarkan adanya pengajuan PB oleh terpidana kasus korupsi, I Gede Winasa.

Namun sesuai dengan Kepmen Hukum dan Ham nomor 21 tahun 2013, PB untuk kasus korupsi diberikan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Syarat tersebut diantaranya, membayar denda, menjadi justice kolaborator dan tidak ada perkara lain terhadap pemohon.

Karena itu Rutan mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara untuk mengetahui apakah Winasa sudah menjalani syarat-syarat tersebut.

Kalau misalnya ada perkara lain maka permohonannya tidak bisa diterima. Jadi, tidak ada permainan kotor dalam pengajuan PB ini.

“Ini permohonan kami ke Kejari Negara adalah untuk mengetahui apakah Winasa layak untuk menerima PB tersebut,” terangnya.

Tulus juga membenarkan, Kejari Negara melalui Kajarinya telah melayangkan surat balasan ke Rutan Negara dan pihak Rutan telah menerimannya.

Namun dirinya belum mengetahui apa isi surat tersebut karena masih menunggu pimpinan.(dar)

Artikel Lainnya

Terkini