![]() |
Gubernur Bali Wayan Koster saat peresemiann PLT Surya Atap Kapasitas 226 kWp Bali PGU di PT Indonesia Power Bali, Power Generation Unit, Denpasar Senin (24/2/2020)/ist |
Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster meminta jajaran pemerintahan di kabupaten dan kota untuk segera menginstruksikan penggunaan solar cell panel tenaga
surya (rooftop) sebagai persyaratan bangunan perkantoran, properti hingga hotel.
“Kami akan tancap gas, segera kumpulkan semua bupati, hotel,
supermarket, properti, untuk mengintruksikan penggunaan panel tenaga
surya (rooftop) sebagai persyaratan. Saya akan gelar rakor untuk
sosialisasi program ini dan mulai dijalankan,” tandas Koster saat peresemiann PLT Surya Atap Kapasitas 226 kWp Bali PGU di PT
Indonesia Power Bali, Power Generation Unit, Denpasar Senin (24/2/2020).
Koster mendukung penuh kebijakan ini, termasuk rencana solar cell di tol
Bali Mandara. Juga, di lahan-lahan kosong, kantor
pemerintahan dan lainnya. Dia berharap rencana
aksi konkritnya untuk gerakan itu. Rencana ini akan dipercepat dalam
waktu setahun hingga 2 tahun.
“Ini soal perubahan perilaku lama ke
perilaku baru. Saya punya keyakinan ini akan bisa. Konversi kayu bakar
ke kompor gas saja bisa berjalan,” sambungnya.
Pengembangan dan pemasangan atap solar panel ini dilakukan di area perkantoran PT Indonesia Power Bali yang masing-masing berdaya 130 Kwp di PLTDG Pesanggaran dan 96 kWp di PLTG Pemaron dan diperkirakan akan mampu menmangkas nilai emisi hingga 41T CO₂.
Pemasangan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap itu sebagai implementasi kebijakan yang akan dijalankan di Provinsi Bali. Ini kebijakan yang sangat penting, yang harus dipahami lebih dahulu, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
“Acara ini, menyuarakan program dengan spirit baru yang sedang kami gaungkan di Bali,” tegasnya.
Koster mengaku telah mempelajari nilai-nilai kearifan lokal yang diwariskan leluhur. Ternyata Bali punya nilai yang luar biasa, suatu filosofi yang sangat konkrit untuk dijalankan.
“Itulah yang saya jalankan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru,” tutur Koster sembari menjelaskan maknanya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera sekala dan niskala.
Energi menjadi kebutuhan vital manusia. Harus bersih yang disupply. Selama ini banyak yang menggunakan bahan bakar yang tidak ramah lingkungan, menghasilkan polusi udara. Maka dia berinisiatif untuk mengeluarkan suatu kebijakan Bali energi bersih dan Bali mandiri energi.
Kebutuhan energi Bali saat ini 350 mW datang dari paiton, Jawa Timur. Sedangkan pembangkitknya masih menggunakan batubara. Padahal kebijakan kami di Bali ingin menggunakan energi baru terbarukan.
Untuk itu Bali mencanangkan kebijakan energi baru terbarukan, minimum dengan bahan bakar gas. Maka pembangkit listrik yang menggunakan minyak dan batubara akan kami sudahi jika sudah siap. Harus diikuti arah kebijakan di Bali.
Hal ini, juga sebagai pendukung citra pariwisata yang berkualitas, bukan pariwisata murahan. Respon negara luar saat ini sangat bagus. Akan terus dikembangkan dan jalankan dahulu, baru akan dikembangkan lebih besar lagi.
Di hilir pun, penggunaan kendaraan pun harus menggunakan energi bersih. Untuk itu telah saya canangkan pergub penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai. Akan kita kurangi sepeda motor dengan BBM. Tak hanya itu, kita akan kembangkan industrinya disini sehingga kita juga jadi produsen kendaraan listrik.
“Akan saya tegaskan terutama ke industri wisata, supaya Bali ini keren. Tidak hanya ramah lingkungan tapi juga efisien. Plus ditambah lembaga riset dan diklat energi baru terbarukan di Bali<” tuturnya
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi Kementrian ESDM FX Sutijastoto mengungkapkan, Pergub no 45 tahun 2019 Provinsi Bali adalah langkah awal yang penting untuk mendukung program pemerintah di bidang energi baru terbarukan.
Juga menjadi bagian dari kebijakan keberlangsungan di aspek lingkungan, sebagai komitmen nasional dan rangkaian aksi mitigasi iklim global.
Energi baru terbarukan di Indonesia baru mencapai 8,85 persen di tahun 2019 dan itu masih jauh dari target.
“Keberadaan energi baru terbarukan di Bali sangat penting artinya karena Bali adalah show case Indonesia di mata dunia, dengan potensi yang sangat besar,” tandasnya.
Teknologi energi terbarukan sekarang sudah demikian berkembang, contohnay teknologi pembangkit listrik tenaga surya harganya sudah sedemikian terjangkau, hingga 5 sen per kWh, tidak semahal dahulu.
“Aplikasinya pun mudah, murah dan bisa dilakukan sendiri oleh masyarakat,” sebunya
Kondisi ini bisa jadi jalan yang lancar untuk kebijakan Gubernur Bali sehingga harus didukung bersama, bersinergi dengan PLN.
Gerakan pemasangan solar cell akan menyasar terlebih dahulu gedung-gedung pemerintahan, rumah ibadah dengan kontribusi dari APBN. Sudah ada surat edaran dari kementrian ESDM.
Jika nantinya proyek ini berhasil, Bali bisa jadi produsen solar panel dan sekaligus menjadikan Bali sebagai center of excelent energi baru terbarukan di Indonesia. (rhm)