Gubernur Bali Serukan Masyarakat Stop Penolakan Terhadap Pekerja Migran

19 April 2020, 10:10 WIB
Seruan bersama dibacakan Gubernur Koster menggandeng Ketua PHDI Bali, I Gst Ngurah Sudiana, Ketua Majlis Desa Adat (MDA), Ide Penglingsir Agung Putra Sukahet di Jaya Sabha Denpasar, Sabtu (18/4/2020)/ist.

Denpasar – Gubernur Bali, I Wayan Koster mengeluarkan seruan kepada masyarakat agar tidak melakukan penolakan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bali. Hal itu disampaikan Koster menanggapi adanya sejumlah penolakan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Seruan bersama dibacakan Gubernur Koster menggandeng Ketua PHDI Bali, I Gst Ngurah Sudiana, Ketua Majlis Desa Adat (MDA), Ide Penglingsir Agung Putra Sukahet di Jaya Sabha Denpasar, Sabtu (18/4/2020).

Seruan itu dalam rangka memantapkan dan mempertegas penanganan Covid-19 di Provinsi Bali, serta menyikapi adanya penolakan masyarakat di beberapa tempat Karantina Pekerja Migran asal Bali di Hotel dan di fasilitas

Menurut Koster, PMI dikarantina adalah warga Bali yang kembali karena dipulangkan perusahaan di negara tempat mereka bekerja. Mereka itu sejatinya adalah penyumbang devisa yang besar bagi Bali dan Indonesia.

Kedatangan mereka di bandara dan pelabuhan telah mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan yang sangat ketat meliputi; pemeriksaan sertifikat kesehatan, pemeriksaan suhu tubuh, dan Rapid Test Covid-19 yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

PMI yang hasil pemeriksaan Rapid Testnya positif Covid-19 langsung ditangani oleh Gugus Tugas Provinsi Bali di tempat Karantina Provinsi Bali untuk pemeriksaan lanjutan dengan menggunakan metode PCR di laboratorium kesehatan RSUP Sanglah.

“Jika pemeriksaan menggunakan PCR hasinya positif maka dilanjutkan dengan perawatan di rumah sakit,” tegasnya.

Selanjutnya, PMI yang hasil pemeriksaan Rapid Testnya negatif Covid-19 langsung dikarantina Pemerintah Kabupaten dan Kota di Hotel atau fasilitas lain yang telah ditentukan selama 14 hari, sesuai protokol pencegahan Covid-19 guna menghindari penyebaran Covid-19 di masyarakat.

“Kami menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat Bali untuk menerima tempat Karantina bagi para PMI tersebut, dengan tidak melakukan gerakan penolakan dengan alasan apapun juga,” tandas Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.

Pihaknya mengajak masyarakat tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, sikap sopan santun, menyama braya, parasparo, dan membangun kebersamaan dengan rasa suka-duka sesama sameton Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya

Bali sesuai Visi: “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Pada bagian lain, Koster mengingatkan agar masyarakat mengikuti himbauan dan Instruksi yang dikeluarkan Gubernur Bali, Majelis Desa Adat, dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali yaitu; tetap tinggal dirumah, bekerja dirumah, belajar dirumah, dan membatasi aktivitas keluar rumah serta membatasi interaksi dengan masyarakat yang melibatkan banyak orang.

Bila ada kepentingan mendesak harus keluar rumah maka harus menggunakan masker, mejaga jarak, dan mengikuti Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Pihaknya menyerukan masyarakat Bali agar selalu mengikuti informasi yang resmi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah dan Pemerintah Daerah, tidak mudah mempercayai berita bohong (HOAX), tidak mudah terprovokasi oleh siapapun juga yang tidak bertanggungjawab.

Selain itum seluruh komponen masyarakat Bali, Pemerintah Kabupaten/Kota, Desa Adat, dan Desa/Kelurahan agar terus menjaga suasana yang kondusif dan aman bagi Bali sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga penanganan Covid-19 dapat dilaksanakan dengan baik, karena ini merupakan tanggungjawab Kita bersama.

Penanganan Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh Negara merupakan situasi dalam status tanggap darurat dan bencana nasional bukan alam. Dalam status demikian, Negara berhak mengatur dengan tegas warganya agar tertib dan disiplin mengikuti arahan dan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Bagi warga yang tidak tertib, tidak disiplin, dan/atau melanggar ketentuan maka Aparat Negara akan bertindak secara tegas. Seruan ini ditandatangani Ketua PHDI Bali I Gst Ngurah Sudiana, Ketua MDA Ide Penglingsir Agung Putra Sukahet dan Gubernur Bali Wayan Koster. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini