Denpasar – Gubernur Bali I Wayan Koster dan pihak Badan Pertanahan
Negara Provinsi Bali menjamin warga Sumberklampok, Gerogak Kabupaten Buleleng
akan mendapatkan hak atas tanah pemukiman dan garapan.
Harapan 900 Kepala Keluarga (KK) masyarakat Desa Sumberklampok, Gerokgak,
Buleleng, untuk menyudahi permasalahan agraria yang sudah berlangsung puluhan
tahun dan memiliki legalitas yang sah atas tanah yang ditempati berupa
Sertifikat Hak Milik (SHM), segera terwujud dan berakhir dan suka cita.
Hal ini ditandai penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah
Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Provinsi Bali dengan
Tim 9 Desa Sumberklampok oleh Gubernur Bali Wayan Koster di Kediaman
Jayasabha, Denpasar, Kamis (26/11/2020).
Gubernur Koster turut menengahi konflik agraria yang kerap menimbulkan gesekan
antara pemerintah dan masyarakat setempat akhirnya terselesaikan dengan kata
mufakat.
Masyarakat akhirnya menyetujui poin – poin yang ditawarkan pihak Pemprov Bali,
yang tentunya mengutamakan keberpihakan kepada masyarakat Sumberklampok. Hal
ini menurut Koster sebagai upaya Pemprov Bali dalam mewujudkan kepastian hak
dan kepastian hukum masyarakat.
“Sudah terlalu lama masyarakat Sumberklampok menunggu penyelesaian
permasalahan ini, guna mendapatkan kejelasan hak mereka. Dan ini wujud
komitmen saya sejak lama untuk menyelesaikannya, agar kedua belah pihak baik
Pemorov Bali maupun warga disana mendapatkan kepastian hukum,” tegas Koster.
Ia menceritakan langkah yang diambil sudah berdasarkan penelusuran
dokumen-dokumen, mempelajari sejarah keberadaan warga setempat, dan tak lepas
dari hasil koordinasi bersama stake holder terkait seperti DPRD Provinsi Bali,
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, serta jajaran Pemprov Bali dan
Pemkab Buleleng.
“Skema pembagian yang kami ambil, menurut saya ini sudah yang terbaik, win –
win solutions bagi kedua belah pihak, dan tetap lebih mengutamakan kepentingan
masyarakat, untuk itu mari kita jaga baik – baik kesepakatan ini,”
ujarnya.
Gubernur menegaskan agar masyarakat lebih mengutamakan cara – cara musyawarah
dalam penyelesaian masalah, dan tidak cepat terprovokasi oleh pihak – pihak
yang tidak bertanggungjawab, yang mana permasalahan tanah merupakam hal yang
sensitif.
Keputusan ini juga atas persetujuan DPRD provinsi Bali, kalau tidak dapat
persetujuan dari DPRD kesepakatan ini tidak akan jalan. Dia mengajak bersama
mencegah tindakan – tindakan yang mencederai kesepakatan ini.
“Jika timbul permasalahan baru, kesepakatan ini bisa saja dicabut lagi
nantinya,” pungkasnya.
Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama yang turut hadir pada kesempatan
itu menyatakan keputusan yang diambil antara Eksekutif dan legislatif tersebut
merupakan sejarah baru yang besar untuk Bali, mengingat lamanya permasalahan
yang terjadi dan tidak terselesaikan.
Ini adalah keputusan yang sangat – sangat pro rakyat, masyarakat sudah
mendapatkan haknya, secara yuridis sudah terpenuhi.
“Apa yang menjadi bagian Pemprov Bali, nantinya pun untuk masyarakat,
sepenuhnya dikelola untuk kepentingan warga Sumberklampok, warga Buleleng,
bahkan masyarakat Bali,” jelas Wiryatama.
Kepala Desa Sumberklampok I Wayan Sawitra Yasa mewakili warga Sumberklampok
menyampaikan apresiasi atas keputusan yang diambil Pemprov Bali. Ia berjanji
sepenuhnya akan bertanggungjawab menjaga kesepakatan yang sudah disetujui
bersama – sama tersebut.
Poin – poin dalam Kesepakatan Bersama itu diantaranya Gubernur dan Kepala
Kantor Pertanahan Negara Wilayah Provinsi Bali menjamin warga Sumberklampok
untuk mendapatkan hak atas tanah pemukiman dan garapan yang diawali Surat
Pernyataan Penguasaan Fisik sebagai dasar penerbitan SHM.
Untuk keseluruhan lahan eks HGU Nomor 1, 2 dan 3 Desa Sumberklampok seluas
619,94 Ha, dan yang dapat dibagi adalah seluas 514,02 Ha setelah dikurangi
pembagian lahan untuk pekarangan seluas 65,55 Ha, fasum dan fasos seluas 9,91
Ha, serta jalan/pangkung/sungai seluas 23,37 Ha.
Dari total lahan yang tersisa seluas 514,02 Ha disepakati 70% menjadi hak
warga Desa Sumberklampok dan seluas 30% menjadi hak Pemprov Bali.
(rhm)