![]() |
Gubernur Koster saat menerima audensi perwakilan DPD Konfederasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Provinsi Bali |
Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster tengah mempersiapkan regulasi dalam memberi perlindungan kepada tenaga kerja lokal. Langkah itu, sebagai bentuk komitmen serta keberpihakannya terhadap perlindungan dan peningkatan kualitas tenaga kerja lokal Bali.
Sejak awal sektor ketenagakerjaan merupakan salah satu prioritasnya dalam berbagai program sebagai pendukung visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ menuju Bali Era Baru.
Hal itu disampaikan Koster saat menerima audensi perwakilan DPD Konfederasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Provinsi Bali di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar pada Selasa (28/5) pagi.
“Saya memprioritaskan untuk membangun sistem, dari hulu hingga hilir, secara menyeluruh dan tidak parsial untuk sektor ketenagakerjaan ini,” katanya.
Program dan kebijakan itu menurut Koster, dituangkan dalam Peraturan Gubernur atau Pergub yang sedang dirancang. Pergub tersebut, ke depannya akan menjadi pegangan sektor ketenagakerjaan, khususnya untuk mendukung dan melindungi tenaga kerja lokal Bali.
“Semuanya akan dibenahi dan ditata, mulai sistem rekrutmen, peningkatan kompetensi dan daya saing serta kemampuan manajerialnya,” papar Koster. Kedepan, peningkatan daya saing ini harus benar-benar diperhatikan agar tenaga kerja lokal mampu bersaing dengan tenaga kerja luar yang datang ke Bali.
“Keahlian dan keterampilan harus terus ditingkatkan, harus ada diklat (Pendidikan dan Pelatihan, red) yang bekerjasama dengan perguruan tinggi untuk menciptakan armada kerja yang siap dan kompeten,” imbuhnya.
Koster menyoroti masalah jam kerja dan kewajiban untuk turut kegiatan adat istiadat yang masih sangat kental di Bali.
“Kita akan petakan minimum kerja karyawan per minggu yang ideal. Sehingga jika ada kegiatan-kegiatan adat bisa dikompensasi di hari lain. Jadi tidak mengurangi jam kerja dan kinerja yang bersangkutann kepada perusahaan,” jelas Koster.
Pihaknya membuka diri untuk masukan-masukan asosiasi serta serikat pekerja untuk menyempurnakan regulasi yangs sedang digarap.
Ketua DPD K-SPSI Bali Made Madra menyampaikan berbagai masukan terkait sektor tenaga kerja di Bali. Salah satunya terkait pekerja kontrak dan outsourcing agar mendapatkan pengakuan yang lebih layak.
“Mudah-mudahan ada kebijakan yang bisa memperjuangkan hal tersebut,” harapnya. (riz)