![]() |
Gubernur Bali I Wayan Koster/ist |
Denpasar – Gubernur Bali I Wayan Koster meminta warganya yang tinggal di luar Bali selama masih ada pandemi virus corona Covid-19 agar menunda kepulangan ke Pulau Dewata.
Hal itu dilakukan sebagai bagian kebijakan baru sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali, tanggal 1 April 2020.
Instruksi disampaikan kepada Bupati/Walikota se-Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia se-Bali, Majelis Desa Adat se-Bali, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII, Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV, Kepala KSOP Benoa, Kepala KSOP Gilimanuk, Kepala KSOP Padang Bai, Kepala KSOP Celukan Bawang dan Kepala Balai Penyelenggaraan Transportasi Darat Wilayah XII.
Instruksi Gubernur Bali tersebut yakni memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah dengan belajar di rumah, menggunakan media pembelajaran secara daring/online, bekerja di rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung.
Kegiatan bisnis/swasta diupayakan dilaksanakan dari rumah kecuali untuk kegiatan yang memberikan pelayanan secara langsung serta beribadah di rumah.
“Saya memohon dengan hormat kepada warga Bali yang tinggal di luar Bali, selama masih ada Pandemi COVID-19 agar tidak pulang ke Bali,” ucap Koster dalam keterangan resminya, Kamis (2/4/2020).
Kepada warganya yang saat ini tengah berada di beberapa daerah di Tanah Air, agar sebaiknya bersabar dengan tetap berada di wilayah domisili masing-masing.
“Mari secara maksimal mencegah penyebaran COVID-19 demi keselamatan bersama,” ajak Koster. Pihaknya selalu mengajak warga agar mengikuti arahan Presiden Joko Widodo dan Pemerintah Daerah setempat dengan tertib dan disiplin.
“Saya mengajak semuanya, terus berdoa dengan cara dan keyakinan masing-masing memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar Pandemi ini segera berakhir,” tandasnya lagi.
Gubernur mengeluarkan instruksi itu, mengingat penyebaran COVID-19 semakin meningkat dan meluas harus diwaspadai dan diantisipasi melalui pembatasan aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain demi penyelamatan umat manusia.
Untuk itu upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 harus diperkuat demi terwujudnya keharmonisan alam, krama dan budaya Bali sesuai Visi Pembangunan Daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. (rhm)