![]() |
Gubernur I Wayan Koster menerima audiensi DPC Hiswana Migas Provinsi Bali/biro humas |
DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan tengah merancang Peraturan Gubernur yang mengatur tentang penggunaan energi bersih dan terbarukan dalam mewujudkan Bali yang bersih dan hijau.
Hal itu disampaikan Koster saat menerima audensi pengurus DPC Hiswana Migas Provinsi Bali di ruang kerjannya, kantor gubernuran, Renon, Denpasar, Jumat (18/1/2019). Dalam kesempatan itu, Koster mengajak Hiswana Migas Provinsi Bali untuk berperan mewujudkan energi bersih sesuai dengan visi Nangun Sat Kertih Loka Bali.
“Semua saya ajak untuk beralih ke energi bersih terbarukan. Hiswana Migas perlu mengambil peran dalam upaya ini,” tegas Koster. Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menegaskan akan mengeluarkan Pergub yang mengatur penggunaan energi bersih terbarukan di Provinsi Bali.
Sementara, Ketua Hiswana Migas Provinsi Bali Dewa Ananta mengatakan maksud kedatangannya untuk memperkenalkan diri sebagai pengurus baru.
DPC Hiswana Migas Provinsi Bali berada di bawah DPD Hiswana Migas Jawa Timur dan memiliki 337 orang anggota di Bali yang terdiri dari 210 SPBU aktif, 75 SPBE PSO, 35 SPBE PSO, 15 transportir, 3 distributor pelumas dan 3 retester.
Jajaran pengurus Hiswana Migas mendukung penuh visi Gubernur Koster dan berharap pemerintah Provinsi Bali dapat mencontoh negara lain yang sudah lebih dulu membuat regulasi tentang penggunaan energi bersih.
Termasuk stimulus yang bisa diberikan pemerintah agar upaya ini bisa berjalan dengan mulus. “Kami mohon agar regulasinya dibuat dengan baik sehingga bisa diterapkan di lapangan,” imbuh Ananta. (rhm)