Gubernur Wayan Koster Harapkan Regulasi soal Minuman Beralkohol Tidak Matikan Sumber Daya Lokal

Gubernur yang telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali ini pada kesempatan itu menegaskan pasar ini (minuman beralkohol untuk pariwisata, red) harusnya menjadi kekuatan ekonomi Kita, jangan sampai potensi sumber daya serta pasar yang Kita miliki tidak bisa Kita manfaatkan karena adanya regulasi yang tidak berpihak. 

14 Desember 2021, 15:03 WIB

DenpasarGubernur Bali, Wayan Koster mengharapkan RUU tentang minuman beralkohol  agar tidak mematikan dan menjauhkan masyarakat dari sumber daya yang ada di daerahnya.

Hal ini disampaikan di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (13/12/2021).

“Saya minta untuk menjadi masukan bagi anggota Badan Legislatif DPR RI agar benar-benar memperhatikan potensi lokal daerah dalam penyusunan regulasi, dan bukan sebaliknya regulasi yang dibuat justru mematikan dan menjauhkan masyarakat dari sumber daya yang ada di daerahnya,” kata Koster dilansir dari siaran pers..

Lokasabha PSN III, Gubernur Wayan Koster Minta Pinandita Konsisten Jalankan Ajaran Leluhur

Gubernur Bali asal Desa Sembiran Buleleng ini mencontohkan terkait keberadaan minuman beralkohol arak yang oleh masyarakat Bali dijadikan sebagai minuman tradisional serta sarana persembahyangan. 

Jika dilihat dari segi alamnya, di Bali khususnya bagian daerah Karangasem sangat banyak terdapat pohon kelapa, lontar serta pohon enau, yang secara tradisional dari zaman dahulu sudah diolah oleh masyarakat setempat menjadi minuman beralkohol. 

Namun dengan adanya Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Negatif Investasi, dimana minuman khas Bali ini menjadi salah satu yang dilarang dan tidak boleh dikonsumsi, padahal di Desa dengan didukung potensi alam yang ada, masyarakat hidup dari kegiatan ini. 

Arak Bali Jadi Minuman Beralkohol Tradisional Pertama Raih Izin Edar

“Disamping itu sebagai daerah tujuan pariwisata dunia, kebutuhan minuman beralkohol di Bali itu sangat tinggi dan hampir 70 persen dari kebutuhan tersebut diisi dengan minuman beralkohol import,” jelas Gubernur Koster seraya mengatakan hal ini sangatlah disayangkan mengingat kualitas arak tradisional Kita tidak kalah dengan minuman alkohol dari luar negeri. 

Gubernur yang telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali ini pada kesempatan itu menegaskan pasar ini (minuman beralkohol untuk pariwisata, red) harusnya menjadi kekuatan ekonomi Kita, jangan sampai potensi sumber daya serta pasar yang Kita miliki tidak bisa Kita manfaatkan karena adanya regulasi yang tidak berpihak. 

“Jadi sekali lagi Saya minta jangan sampai regulasi yang dibuat mematikan sumber daya lokal dan memberi peluang bagi produk impor lebih berkembang,” tegas Wayan Koster.***

Artikel Lainnya

Terkini