![]() |
ilustrasi/net |
Jakarta – Mahkamah Agung menolak gugatan wanprestasi yang diajukan Tomy
Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Putusan kasasi itu dijatuhkan
majelis hakim yang diketuai Zahrul Rabain dengan anggota, Rahmi Mulyati dan
Ibrahim pada Kamis 19 November 2020.
“Tolak,” demikian tulis amar putusan kasasi yang tertera di website MA.
Diketahui, selain PT Geria Wijaya Prestige (GWP), dalam gugatan wanprestasi
dengan meminta ganti rugi lebih dari USD 31 juta itu, Tomy Winata (TW) yang
meminta hakim mengesahkan akta pengalihan hak tagih dari Bank China
Construction Bank Indonesia (CCBI) kepada dirinya itu, juga menyertakan
Harijanto Karjadi (selaku pemegang saham dan direktur PT GWP) sebagai tergugat
II.
Sebelumnya, pada 18 Juli 2019, melalui putusan perkara Nomor:
223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst,, gugatan TW tersebut ditolak seluruhnya oleh
majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Atas putusan PN Jakpus itu, TW lalu mengajukan banding. Pada tanggal 26
Desember 2019, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan Nomor:
702/PDT/2019/PT.DKI menguatkan putusan PN Jakpus. Sampai akhirnya, upaya
kasasinya ditolak MA.
Rudy Mulyono, kuasa hukum PT GWP membenarkan adanya putusan MA yang menolak
permohonan kasasi TW. “Ya benar, silakan lihat di website MA,” katanya diminta
tanggapannya, Senin 23 November 2020.
Atas putusan MA ini, pihaknya cukup senang dan menyambut baik. Sengketa
utang-piutang PT GWP bermula dari jual-beli dan pengalihan hak tagih (cessie)
piutang PT GWP yang diklaim Bank CCBI kepadanya.
TW mendapatkan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank CCBI (d/h Bank
Multicor, satu dari tujuh anggota sindikasi kreditur PT GWP dalam proyek
pembangunan Hotel Kuta Paradiso tahun 1995).
Terkait hal itu, Fireworks Ventures Limited yang mengklaim sebagai pemegang
hak tagih tunggal karena membeli piutang (aset kredit) PT GWP yang berasal
dari Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) Tahun 2004, melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum
terhadap Bank CCBI dan TW di PN Jakarta Utara.
Pada 15 Oktober 2019, melalui putusan perkara perdata No. 555/pdt.G/Jkt.Utr.,
majelis hakim dalam amar putusannya antara lain menyatakan pengalihan hak
tagih itu tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Selain itu, Bank CCBI diperintahkan menyerahkan jaminan utang berupa tiga
Sertifikat HGB atas nama PT GWP kepada Fireworks Ventures Limited saat putusan
perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara ini sekarang dalam
proses kasasi. (rhm)