![]() |
Ketua Umum Santri Kebumen se-Jabodetabek Gus Hasyim Habibi (foto:istimewa) |
JAKARTA- Ketua Umum Santri Kebumen se-Jabodetabek Gus Hasyim Habibi menilai sosok Kepala Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, Nusron Wahid sebagai pribadi yang bersih dan berani.
Karenanya, Gus Hasyim meyakini adanya sarat kepentingan dengan masuknya nama Nusron dalam BAP Darmaji selaku sopir dari Dody Aryanto Supeno, dalam sidang pemeriksaan Doddy sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dijelaskan, BAP sepihak dari sopir tersebut masih belum bisa menjadi kebenaran informasi.
“Pernyataan tersebut baru dari Darmaji yang notabene seorang sopir,” katanya di depan ratusan anggota Himpunan Santri Kebumen se-Jabodetabek dialog kebangsaan Himpunan Santri Kebumen se-Jabodetabek yang digelar di Slipi Jakarta Barat, Selasa 22 September 2016.
Masih terlalu jauh pernyataan seorang sopir menjadi sebagai suatu kebenaran informasi.
Ditegaskan, pernyataan tersebut masih terbuka kemungkinan adanya unsur kesengajaan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan tujuan tertentu dengan menyeret nama Nusron Wahid yang selama ini dikenal sebagai pejabat yang bersih dan berani.
“Nusron Wahid selama ini dikenal bersih dan berani, jadi terbuka banyak kemungkinan ada pihak-pihak yang tidak suka kepadanya,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Darmadji selama diperiksa di KPK yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto, Darmadji mengaku sebagai sopir dari Doddy yang bekerja sebagai asisten pribadi petinggi Grup Lippo, Eddy Sindoro.
Darmadji mengaku sering mengantar Doddy membawa tas berisi dokumen dan uang dari Menara Lippo.
Uang tersebut kemudian diantarkan kepada nama-nama yang dia sebut seperti Nurhadi, Lukas, Yuddy Chrisnandi, Nusron Wahid, dan Nasir.
Doddy didakwa memberi suap sebesar Rp 150 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terkait perkara dua anak usaha Lippo Group.
Kemudian, uang tersebut diberikan supaya Edy menunda proses “aanmaning” terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan menerima peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) yang sudah lewat batas waktu. (wan)