HAMI Apresiasi Gubernur Anies yang Tidak Mewajibkan SIKM Bagi Advokat

10 September 2020, 19:23 WIB

Advokat senior Razman Nasution saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai
disambut panitia Musda ke-1 Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI)
Provinsi Bali/ist

Denpasar – Advokat senior Razman Nasution memberikan apresiasi kepada
Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI Jakarta) Anies Baswedan yang tidak
memberlakukan profesi pengacara sebagai golongan profesi yang wajib melakukan
pengurusan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) saat dimulainya kembali Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September 2020.

Razman menyampaikan itu sesaat setelah mendarat di Bali untuk membuka
penyelenggaraan acara Musyawarah Daerah (Musda) Ke-1 Dewan Pimpinan Daerah
Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu (HAMI) Provinsi Bali yang dilaksanakan
Jumat 11 September 2020.

Menurut Razman, profesi advokat sejatinya harus dipandang sebagai tugas
pengemban amanah negara demi terciptanya ‘Justice For All’ yang harus
mendampingi masyarakat (Klien) beracara di peradilan di seluruh Indonesia.

“Jadi kami para pengacara telah menyurati Gubernur Anies Baswedan untuk
mengecualikan pengurusan SIKM untuk para advokat demi kepentingan hukum dan
kami bersyukur hal tersebut dipenuhi,” terang Razman, Kamis (10/9/2020).

Tim Panitia Pelaksana dengan antusias menjemput kedatangan perwakilan Dewan
Pimpinan Pusat Himpunan Advokat Muda Indonesia yang diwakili Razman Arif
Nasution di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Panitia pelaksana acara Musda I HAMI Bersatu Bali sangat mengapresiasi
kedatangan perwakilan DPP HAMI Bersatu dan ini merupakan momen yang tidak akan
dapat dilupakan sepanjang sejarah.

“Tentunya bagi kami seluruh panitia merupakan Tunas HAMI Bersatu Bali, tidak
bisa melupakan ini sepanjanh sejarah,” tutur Ketua panitia pelaksana Egidius
Klau sekaligus Kordinator Tunas HAMI Bersatu Bali.  (rhm)

Berita Lainnya

Terkini