HAMI Bali: Ada Kegagalan Program Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkoba

23 Juli 2019, 12:08 WIB
Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bali,Agustinus Nahak/ist

Denpasar – Program wajib lapor bagi pecandu narkoba terbukti masih ada celah kegagalan sebagaimana kasus barang terlarang yang menjerat artis seperti Nunung.

Selain Nunung, fenomena yang terjadi, masih banyak pecandu narkoba lain selama ini masih belum memahami fasilitas program Wajib Lapor yang disediakan UU No 35 Tahun 2009.

“Intinya malah memiliki ancaman pidana terhadap orang tua pecandu jika tidak segera melaporkan kecanduan anaknya,” jelas Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bali,Agustinus Nahak dalam perbincangan, Selasa (23/7/2019).

Karena itu, dia mempertanyakan kenapa harus menunggu ditangkap dulu, baru mengajukan permohonan rehabilitasi. “Saya melihat bahwa telah terjadi kegagalan dalam Program Wajib Lapor bagi Pecandu narkoba,” katanya menegaskan.

Kondisi itu disebabkan, kemungkinan karena diseminasi informasi yang di sosialisasikan belum masif atau memang ada perasaan malu atau ‘aib’ keluarga jika orang lain tahu bahwa anaknya memakai narkoba.

Usai penangkapan Bunung, dengan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, diduga banyak pihak yang ‘pasang badan’ seraya mengaku dapat mengurus upaya rehabilitasi dengan dalih mohon permakluman dikarenakan tuntutan kerja shooting yang padat mengharuskan yang bersangkutan harus selalu bugar.

“Prinsipnya kami tidak sepakat dengan semua alasan pemaaf tersebut dan mengingatkan kepada pihak-pihak agar tidak terus menerus melakukan upaya-upaya rehab kepada orang-orang yang ‘berduit’,” tegas dia.

Ia eyakini, peran keluarga cukuplah penting dalam progran wajib lapor yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dengan mendatangi pihak Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang telah ditunjuk.

Para orangtua dihimbau agar secara aktif memantau anaknya masing-masing. “Jika anak kedapatan mengkonsumsi narkoba, orangtua juga dapat dikenai pidana,” kata Agus mengingatkan.

Ada ketentuan soal itu tertera dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Bahkan, seseorang yang dengan sengaja tak melaporkan keluarganya yang dicurigai mengkonsumsi narkoba dapat dikenai pidana. (riz)

Berita Lainnya

Terkini