Hidup Bersama Kekasih, Bocah Ingusan Ini Berbadan Dua

5 September 2015, 00:12 WIB
kekerasan%2Bseksual%2Bilustrasi
ilustrasi

Kabarnusa.com– Putu D (25), pemuda asal Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali diamankan jajaran Reskrim Polres Jembrana, Kamis (3/9/2015).

Buruh serabutan itu diamankan karena diduga melakukan tindakan layaknya suami istri kepada LS (16), asal Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana.

Bahkan perbuatan itu dilakukan berulang-ulang di sejumlah tempat hingga mengandung dua bulan.

Mengetahui dirinya berbadan dua, LS kemudian pada 22 Agustus lalu pergi mencari Putu D dan tinggal bersama di rumah Putu D.

Sayangnya, LS yang tinggal di rumah neneknya lantaran kedua orang tuannya bercerai pergi dari rumah tanpa pamit.

“Karena lama tidak pulang, nenek korban panik dan melaporkan kepergian LS kepada bapaknya,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Sudarma Putra, Jumat (4/9) sore.

Akhirnya, bapak korban berusaha mencari keberadaan anaknya dan berhasil menemukannya di rumah pelaku. Bahkan anaknya diketahui telah hidup bersama tanpa ikatan resmi dengan pelaku.

Karena itulah bapak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.

“Kasusnya masih dalam proses penyidikan. Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU 35 tahun 2014,” ujar Sudarma Putra.(dar)

Berita Lainnya

Terkini