Kabarnusa.com – Hotma Sitompul kuasa hukum terdakwa pembunuhan Margriet Christina Megawe menyatakan keheranannya atas saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan kematian Angeline yang memberikan keterangan hampir sama layaknya paduan suara.
Menurutnya, sejak awal mempertanyakan keberadaan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang pembunuhan bocah perempuan delapan tahun Engeline Megawe (Angeline).
Kata Hotma, keterangan kedua orang saksi tersebut hampir sama, seperti orang kembar siam.
“Ya keterangan mereka ini sama. Mereka geradak-geruduk sama-sama. Kesaksiannya kayak kor (paduan suara),” sindir Hotma di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa (24/11/2015).
Untuk itu, dia akan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar membatalkan keterangan dua orang saksi Wali Kelas dan kepala sekolah tempat Angeline belajar.
Pada sidang seminggu sebelumnya, dua saksi dihadirkan Kepala Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur, Ketut Ruta dan Wali Kelas Angeline, Putu Sri Wijayanti.
Karenanya, dia meminta kedua guru di tempat Angeline belajar, agar pada persidangan kali ini berkata jujur.
“Ya kita harapkan persidangan ini semua saksi mengatakan fakta-fakta apa yang terjadi. Kami meminta agar saksi berkata jujur,” tutupnya. (kto)