Kepengurusan PB IDI periode 2022-2025 yang dipimpin Muhammad Adib Khumaidi, kemudian membawa rekomendasi ke dalam pelaksanaan Muktamar ke-31 PB IDI yang digelar di Kota Banda Aceh pada Jumat (25/3/2022).
Untuk mengeluarkan orang itu (anggota) melalui mekanisme muktamar.
“Muktamar sudah menyatakan begitu,” katanya menegaskan.
Perkonas Kemenkes 2021 Upaya dalam Meramaikan Bali
Nama Dokter Terawan pada 2018, karena menilai ada pelanggaran kode etik, MKEK IDI melakukan pemecatan terhadap Terawan.
Hal tersebut disebabkan metode cuci otak yang dipromosikan Terawan yang kala itu menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Subroto.
Hanya saja, keputusan itu dicabut kembali meskipun telah dilakukan pemecatan.
Dukung Program Vaksinasi dengan Inovasi Drive-Thru, Kemenkes Rangkul Grab
Diketahui, Terawan diberhentikan dari keanggotaannya di IDI berdasarkan Surat Tim Khusus MKEK Nomor: 0312/PP/MKEK/03/2022. Terdapat tiga poin terkait pemberhentian Terawan.
Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja dan ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. ***