![]() |
Sekretaris Bidang Hikmah DPD IMM Bali, Fiona |
DENPASAR – Presiden Jokowi melalui Kementerian Luar Negeri diminta untuk melakukan tindakan diplomatik terhadap dugaan kasus pelanggaran HAM yang menimpa etnis muslim di Uighur, Tiongkok.
Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Bali mengutuk dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) terhadap etnis Uighur di Tiongkok.
Sekretaris Bidang Hikmah, Fiona, mengecam tindakan pemerintah Tiongkok yang membuat berbagai dugaan tindakan pelanggaran HAM seperti penyekapan, penyiksaan dan pemaksaan Ideologi kepada etnis Uighur yang menganut agama Islam melalui berbagai kamp-kamp dibangun pemerintah Tiongkok.
Berbagai dugaan kejahatan HAM yang dilakukan itu merupakan bagian dari suatu bentuk genosida yang tidak dapat ditolerir. “Tidak ada satu aturan hukum mana pun di dunia ini yang membenarkan dilakukankanya kejahatan kemanusian,” tegas dia kepada wartawan, Sabtu (22/12/2018).
Pemerintah Indonesia dapat mengambil langkah strategis diplomatif dengan Pemerintah Tiongkok untuk segera menghentikan kekerasan dan diskriminatif terhadap masyarakat muslim Uighu
Pihaknya mendesak pemerintah Tiongkok untuk membuka arus informasi yang seluas-luasnya terhadap media internasional. Terutama berkaitan pelanggaran HAM yang dialami masyarakat muslim Uighur.
“Kami minta arus informasi terkait pelanggaran HAM dapat dibuka selebar-lebarnya,” ucapnya. Pemerintah Tiongkok harus menghormati hak asasi manusia universal sebagaimana dijamin PBB dan men jadi komitmen dunia pada abad modern ini.
“Muslim di Uighur perlu dijamin haknya menjalankan agama sebagaimana pemeluk agama lain,” paparnya. Fiona menilai, RRT tak semestinya menebar ketakutan kepada penduduk setempat yang kebetulan bukan etnis minoritas di Tiongkok. (rhm)