Ilustrasi/dok |
Jakarta – Dengan mengoptimalkan pemanfaatan keunggulan industri financial technology (fintech) di masa pandemi bisa untuk mendorong inklusi keuangan dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara.
Karenanya, OJK terus mendorong industri financial technology (fintech) terus memperluas keberadaannya dalam memajukan industri jasa keuangan termasuk meningkatkan perannya dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida saat membuka Web Seminar Virtual Innovation Day 2020 dengan tema “Accelerating Economic Recovery Through Financial Technology Innovation” yang diselenggarakan OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) di Jakarta, Senin 24 Agustus 2020.
Nurhaida juga meresmikan peluncuran Roadmap Digital Financial Innovation dan Digital Financial Literacy (DFL). Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024 merupakan inisiatif yang dilakukan oleh OJK dalam perannya sebagai akselerator, kolabolator, dan talent promoter bagi industri fintech dalam periode 2020 – 2024.
Sedangkan Digital Financial Literacy merupakan kurikulum yang disiapkan oleh OJK melalui media buku, e-book, video animasi, permainan interaktif serta bentuk edukasi lainnya dalam rangka mendukung peningkatan pertumbuhan angka literasi dan inklusi keuangan berkelanjutan.
“Seperti yang dialami oleh seluruh dunia, terdapat ketergantungan yang besar pada financial technology dan inovasi untuk bertahan dari krisis saat ini dan mempercepat proses pemulihan ekonomi. Mengingat pentingnya inovasi keuangan digital, OJK merasa perlu memanfaatkan momentum tersebut,” katanya.
Dengan memanfaatkan keunggulan teknologinya, industri fintech dapat memainkan peran penting dan memanfaatkan peluang di masa pandemi ini untuk mendorong inklusi keuangan dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara.
Selain itu, OJK juga berupaya mempercepat transformasi digital di sektor keuangan mengingat kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa keuangan berbasis teknologi yang semakin tinggi, serta kebutuhan program Pemerintah dalam membantu sektor UMKM dan sektor informal yang membutuhkan teknologi informasi, terutama dalam membuka akses pembiayaan dan penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.
“Dengan tersedianya akses keuangan dan bantuan sosial yang tersalurkan dengan baik dari Pemerintah melalui teknologi, kami berharap dapat membantu para ultra mikro, UMKM dan sektor informal untuk dapat bertahan dari krisis dan bangkit kembali,” kata Nurhaida.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menyambut baik peluncuran Digital Financial Literacy yang merupakan upaya untuk terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui teknologi informasi.
“Kami harapkan Digital Financial Literacy bisa mendukung peningkatan pertumbuhan angka literasi dan inklusi keuangan secara berkelanjutan,” katanya.
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2019 yang dilakukan oleh OJK, indeks literasi keuangan tahun 2019 telah mencapai 38,03%.
Angka ini meningkat dibandingkan survei yang sama tahun 2016 sebesar 29,7%. Sementara itu, indeks inklusi keuangan juga meningkat dari 67,8% pada tahun 2016 menjadi 76,19% pada 2019.
Dalam acara OJK Virtual Innovation Day 2020 juga digelar penandatanganan Nota Kesepahaman antara OJK dan The Securities Commission Malaysia (SC Malaysia) yang merupakan kerjasama pengembangan innovation-hub, serta pertukaran informasi antar-kedua lembaga, antara lain informasi mengenai perkembangan teknologi baru, aspek regulasi, serta tren inovasi yang sedang berkembang di antara kedua negara.
Mengenai perkembangan industri fintech yang berada dalam pengawasan OJK, per-Juni 2020 di Indonesia terdapat 158 perusahaan Peer to Peer Lending terdaftar dan atau berizin, tiga platform Equity Crowd Funding berizin, dan 86 Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang tercatat di OJK. 11 dari 86 penyelenggara IKD ini diantaranya merupakan anggota AFSI, yang beberapa diantaranya sedang dikaji dalam Regulatory Sandbox OJK”.
Dalam rangkaian kegiatan, OJK menunjuk Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) sebagai Asosiasi Penyelenggara IKD Syariah. Sebelumnya pada bulan Agustus 2019, OJK telah menunjuk AFTECH sebagai Asosiasi Penyelenggara IKD konvensional.
Fintech syariah di Indonesia diharapkan akan dapat melakukan akselerasi serta dapat maju bersama dengan fintech konvensional yang telah lebih dahulu berkembang di Indonesia.
OJK mengupayakan industri jasa keuangan syariah dapat berkolaborasi dengan fintech untuk memperluas cakupan bisnis guna menambah jumlah konsumen dan meningkatkan efisiensi dalam menjalankan kegiatan bisnis untuk memastikan daya saing keuangan digital Indonesia tetap terjaga dengan baik.
Penunjukan AFSI dan AFTECH bukan hanya sebagai wadah tempat bernaung pelaku industri fintech namun diharapkan juga berperan dalam pengawasan market conduct yang efektif. (rhm)