Ini Alasan LPSK Lindungi Harris dalam Kasus Testimoni Freddy Budiman

6 Agustus 2016, 07:33 WIB
(Koordinator Kontras Harris Azhar/net)

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan terhadap terhadap Koordinator Kontras Harris Azhar yang telah menyampaikan testimoni almarhum Freddy Budiman lewat media sosial.

Langkah tersebut dilakukan  sebagai pemegang mandat dan amanat negara melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah direvisi dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Hal perlindungan negara kepada Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu melalui LPSK menurut Komisioner LPSK Prof. Dr. Teguh Soedarsono didasarkan beberapa alasan.

Pertama Testimoni Freddy Budiman disampaikan ke Harris Azhar menyangkut masalah tindak pidana korupsi yang berkaitan bisnis narkotika yang merupakan tindak pidanaextraordinary dan menjadi prioritas tupoksi serta kewenangan LPSK sesuai mandat UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Keterangan Harris Azhar disampaikan dengan itikad baik dan mengandung informasi penting yang patut dicermati serta ditindaklanjuti oleh institusi negara yang berwajib dan berwenang,” tandasnya dalam siaran pers diterima Kabarnusa.com Jumat 5 Agustus 2016.

Ketiga, LPSK memandang Harris sebagai saksi dalam aktivitasnya meneruskan keterangan atau  testimoni Freddy Budiman berhak mendapat perlindungan dari negara.

Teguh melanjutkan, hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Harris tidak dapat dituntut secara hukum baik secara pidana maupun perdata atas keterangan yang disampaikannya sebelum informasi yang diutarakannya ditindaklanjuti dan diproses peradilan pidana sampai memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Teguh menyampaikan keempat, terhadap Harris dalam perlindungan  Negara  cq LPSK berhak mendapatkan haknya sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban .

“LPSK atas nama negara akan memberikan perlindungan saksi (Witness Protection) dan bantuan hukum (legal aid) kepada saudara Haris Azhar sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas mantan Wakapolda Bali itu.

Teguh yang merupakan salah satu Pimpinan LPSK berharap agar semua pihak berkepentingan terhadap keterangan atau informasi yang diberikan Harris dapat menindaklanjuti sesuai mekanisme yang benar.

Pihaknya juga meminta agar semua pihak menahan diri serta menaati etika dan ketentuan yang berlaku.

Teguh berharap Harris beserta komponennya besedia dengan sepenuh hati membantu pihak-pihak berwajib dan berwenang dalam menindaklanjuti berbagai keterangan yang disampaikan dalam testimoni Freddy yang mantan gembong narkoba itu. (wan)

Berita Lainnya

Terkini