Kabarnusa.com – Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup akhirnya polisi menetapkan Margriet Megawe (6) sebagai tersangka baru dalam pembunuhan Angeline (8) di rumahnya Jalan Sedap Malam 26 Denpasar.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto mulai hari ini, tim penyidik gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar resmi nenetapkan Margriet sebagai tersangka kedua dalam kasus meningggalnya Angeline.
Polisi sebelumnya, telah menetapkan Agustinus Tae sebagai tersangka pembunuhan Angeline.
Penetapan Margriet sebagai tersangka kedua kasus pembunuhan bocah kelas II SD 12 Sanur, karena polisi mengantongi alat bukti yang cukup.
“Kita tetapkan Nyonya M sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berdasar bukti permulaan yang cukup,” tegasnya dalam wawancara sebuah televisi swatsa Minggu (28/6/2015) malam.
Keterangan Agus sebelumnya kata dia telah mengatakan jika Margriet adalah pelaku pembunuhan.
Selain itu, berdasar hasil olah TKP dengan memepergunakan bantuan laboratoriu forensik dan Inafis baik cabang Denpasar maupun Mabes Polri, diperkuat hasil autopsi ahli forensik kedokteran RSUP Sanglah.
“Itulah yang melandasi kami bisa menetapkan tersangka Nyonya M dengan penguatan pembuktian keterangan saksi yang bersesuaian,” tandasnya.
Terkait keterlibatan Margriet dalam pembunuhan sadis itu,Hery mengatakan dari keterangan terangka Agus, memang pelakunya adalah Margriet.
“tersangka Agus turut membantu melakukan tindak pembunuhan, itu kita buktikan dengan pengolahan TKP di kamar Nyonya M dan kamar Agus,” tutupnya. (rhm)