![]() |
Yuddy Chrisnandi (foto:istimwa) |
Kabarnusa.com – Dalam hal pelaporan kekayaan aparatur negara pemerintahan Presiden Joko Widodo memiliki kelebihan dibanding semasa mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Setidaknya itu dilontarkam Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi dalam lawatan ke Bali, Senin 23 Maret 2015.
Yuddy membandingkan kepemimpinan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo dalam hal transparansi kekayaan pejabat.
Dalam lawatannya ke Bali, Yuddy bertemu Gubernur Made Mangku Pastika di Kantor Gubernur Bali Renon, Denpasar.
Dia mengungkapkan, lawatannya guna meminta dukungan gubernur atas Surat Edaran Kementerian PAN) terkait Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) No 1 tahun 2015.
Surat edaran itu berisi aparatur negara yang ada di daerah diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya.
“Inilah bedanya antara Pemerintahan Jokowi dengan SBY,” sebutnya kepada awak media.
Kata dia, Semasa SBY, kata dia yang wajib melaporkan harta kekayaan itu pejabat tinggi mulai eselon 1, menteri, gubernur, bupati walikota dan kepala-kepala badan.
“Sementara di masa pemerintahan Jokowi, seluruh aparatur sipil dari terkecil sampai yang terbesar wajib melaporkan harta kekayaannya sekecil apa pun,” tegas politisi Partai Hanura itu.
Yuddy didampingi pejabat Kementerian PAN dan RB. Gubernur Bali didampingi Kepala Inspektorat Provinsi Bali Ketut Teneng, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali Ketut Rochineng, Kepala Biro Humas Provinsi Bali Dewa Made Mahendra Putra.
Serat Edaran tersebut sudah mulai diberlakukan sejak tanggal 3 Januari 2015. Untuk itu, daerah diberi kesempatan selama 3 bulan menyelesaikan LHKASN sehingga ditarget pada 30 Maret 2015 sudah selesai semuanya.
“Ini harus bisa karena di Kantor Kementerian PAN dan RB), hanya seminggu saja sudah selesai. Mestinya di tempat lain juga harus bisa diselesaikan dalam waktu yang singkat,” demikian Yuddy. (kto)