Kabarnusa.com –
Guna menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat, menjelang hari
Raya Nyepi, jajaran Polsek Mendoyo melakukan operasi cipta kondisi
dengan menyasar swalayan dan warung-warung yang ada di wilayah hukumnya
yang menjual minuman beralkohol (mikol) tanpa izin, Rabu (2/3/2016).
Operasi
melibatkan belasan personil dari semua fungsi kepolisian dan dipimpin
oleh Kanit Reskrim Polsek Mendoyo AKP Gusti Komang Muliadnyana.
Rencananya, operasi cipta kondisi akan berlangsung selama enam hari ke
depan.
Sejumlah swalayan dan warung yang ada di empat desa dan
satu kelurahan di obok-obok petugas. Hasilnya, 55 botol mikol golongan A
di mana penjualannya tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penjual
kita berikan pembinaan sekaligus membuat surat pernyataan agar jika
nantinya menjual mikol lagi wajib memiliki izin,” terang Muliadnyana.
Puluhan
botol mikol golongan A diamankan, selain untuk menjaga keamanan dan
ketertiban menjelang hari Raya Nyepi, juga karena penjualnya melanggar
Perda no. 6 tahun 2007.
Aturan itu, tentang pengawasan dan
pengendalian minuman beralkohol dan Surat Edaran Bupati Jembrana No.
510/118/Disperidagkop/2015, tanggal 5 Februari 2015, tentang peredaran
dan penjualan minuman beralkohol.
“Dimana dalam perda dan Surat
Edaran Bupati Jembrana tersebut diatur, penjual langsung yang hanya
menjual minuman beralkohol golongan A, wajib memiliki Surat Keterangan
Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan A atau SKPL-A,” tutur
Muliadnyana.
Operasi cipta kondisi ini akan rutin hingga dua hari sebelum Nyepi untuk menghindari kerawaanan saat pawai ogoh-ogoh.
“Karena
sering terjadi kelompok pemuda sebelum mengarak ogoh-ogoh didahului
dengan pesta miras. Akhirnya timbul keributan karena pengaruh minuman
keras,” tutupnya.(dar)