Jerat MiChat dan Dalih Ekonomi: Gadis Belia Jadi Korban Eksploitasi Pasangan Kekasih di Bantul

Sorang gadis belia berusia 15 tahun, menjadi korban perdagangan orang dilakukan sepasang kekasih. RKW (28) dan AHA (22), warga Bantul dan Gunungkidul, melalui aplikasi MiChat

26 Mei 2025, 18:38 WIB

Bantul – Sebuah kisah pilu terkuak di Bantul. Seorang gadis belia berusia 15 tahun, sebut saja FMP, menjadi korban perdagangan orang yang dilakukan oleh sepasang kekasih. RKW (28) dan AHA (22), warga Bantul dan Gunungkidul, tega menjual FMP melalui aplikasi MiChat, demi memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Kasus ini mulai terendus setelah orang tua FMP melaporkan kehilangan anaknya yang tak kunjung pulang sejak akhir 2023.

Informasi dari kerabat mengungkapkan fakta mengejutkan: FMP diduga menjadi korban eksploitasi. Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul bergerak cepat, menyelidiki laporan tersebut.

“Antara korban bersama dua tersangka ini hidup bersama di sebuah indekos Bangunharjo, Sewon, sejak tahun 2023 hingga akhir 2024,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, dalam konferensi pers di Polres Bantul, Senin (26/5/2025).

Dijual Rp 400 Ribu, Korban Hanya Dapat Rp 100 Ribu

Mirza menjelaskan, selama tinggal bersama di indekos, FMP dipaksa melayani pria hidung belang yang didapatkan melalui aplikasi MiChat milik tersangka. Gadis di bawah umur itu ditawarkan dengan harga Rp 400 ribu per kencan.

“Setelah mendapatkan pelanggan, kedua tersangka mengatakan kepada korban pada intinya sudah ada pelanggan. Lalu korban melayani pelanggan di kamar kos,” jelas Mirza.

Mirisnya, dari Rp 400 ribu yang didapatkan, FMP hanya menerima Rp 100 ribu. Sisa Rp 300 ribu ludes digunakan kedua tersangka untuk membayar sewa kos, Wi-Fi, dan kebutuhan sehari-hari mereka. Praktik kotor ini berlangsung rutin, bahkan FMP dipaksa melayani 15 hingga 20 pelanggan setiap bulannya.

Ditangkap di Lokasi Terpisah

Setelah penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka pada 7 Mei 2025 di lokasi terpisah. AHA ditangkap di kontrakannya, sementara RKW diamankan di tempat kerjanya di Pleret. Motif di balik kejahatan keji ini murni faktor ekonomi, pengakuan kedua tersangka.

Di hadapan awak media, tersangka RKW berdalih bahwa FMP sempat ditawari berbagai pekerjaan lain, termasuk menjaga outlet es teh jumbo. Namun, karena korban tidak bisa melakukan pekerjaan yang diberikan, RKW mengaku FMP justru ingin menjadi PSK.

“Dia (korban) enggak bisa kerja, terus saya tawarkan diberbagai kerjaan tetap enggak bisa seperti bantu kerjaan temenku enggak bisa. Sempet mau jualan es teh jumbo. Jadi dia sendiri bilang kerja seperti itu,” dalih RKW.

Saat ini, FMP masih dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul. FMP diketahui telah putus sekolah dan tidak pulang ke rumah selama rentang waktu eksploitasi.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa satu unit ponsel merek Vivo Y12 beserta kartu SIM dan casing-nya.

Atas perbuatannya, RKW dan AHA dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kejahatan ini menjadi pengingat pahit akan bahaya perdagangan manusia yang mengintai anak-anak di sekitar kita. ***

Berita Lainnya

Terkini