Subro Mulissyi |
DENPASAR – Ketua Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Bali Subro Mulissyi, menyampaikan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pilkada serentak seperti pengalamam tahun 2015 dan 2017 ditandai ketimpangan anggaran antara satu daerah dengan lainnya..
Masalah anggaran yang dalam penyusunan anggaran Pilkada, terdapat variasi yang mencolok antara satu daerah dengan daerah lainnya walaupun masih dalam satu provinsi.
“Naik turunnya anggaran yang disediakan dipengaruhi ketersediaan dana, kepala daerah yang mencalonkan kembali, hubungan antara penyelenggara dengan kepala daerah dan DPRD serta alokasi pembiayaan untuk kampanye,” kata Lizi, sapannya dihubungi, Rabu (31/5/17).
Kedua proses pencairan anggaran yang selalu menjadi persoalan klasik yang selalu muncul disetiap penyelenggaran pemilihan kepala daerah secara serentak. Menurut Lizi, ada kendala alias keterlambatan bahkan kadang kadang sebuah ketidak pastian anggaran kapan turun, terutama anggaran untuk pengawasan.
Akibatnya, tidak semua tahapan Pilkada terawasi dengan maksimal dan ini sangat mengganggu dalam proses pengawasan oleh BAWASLU dan panitia pengawas.
Ia menambahkan, jumlah anggaran sangat berpengaruh terhadap kelancaran pelaksanaan tahapan Pilkada dan tinggi rendahnya partisipasi masyarakat dalam memilih. Oleh karena itu, kepastian akan kesiapan dana baik untuk KPU dan Bawaslu harus dipastikan sejak awal.
Apabila tidak maka bisa diusulkan kombinasi dengan pemerintah pusat apabila pemerintah daerah tidak bisa memenuhi anggaran untuk penyelenggaran pilkada serentak tahun 2018. Kombinasi pembiayaan antara Pusat dan Daerah dapat menjadi solusi terbaik atas kendala anggaran Pilkada untuk memastikan ketersediaan dan standar pembiayaan yang memadai.
Hal ini, sebagai antisipatif terhadap kendala pendanaan pada Pilkada suatu daerah yang minim anggaran, karena penyelenggara pilkada serentak dalam hal ini Bawaslu butuh kepastian dana pengawasan dalam tahapan dan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2018 ,
“Ingat kualitas Pilkada berawal dari pelaksanaan tahapan pengawasan yang pasti, adil dan partisipatif,” demikian Lizi. (rhm)