Jumlah Advokat Belum Sebanding Kebutuhan Hak Hukum Masyarakat

3 Maret 2017, 07:54 WIB
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (kiri)

DENPASAR – Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengungkapkan ketersediaan advokat saat ini belum sebanding dengan kebutuhan hak-hak hukum masyarakat.

Hal itu disampaikan Tjoetjoe usai menghadiri pengambilan sumpah advokat anggota KAI di Pengadilan Tinggi Denpasar Bali, Kamis (2/3/17).

Dikatakan, organisasi yang dipimpinnya, sangat konsern dalam memberikan pelayanan hukum masyarakat. Masyarakat banyak harus mendapatkan keseteraan hukum sebagai implementasi prinsip equality before the lawa.

Pertanyaanya, apakah pelayanan hukum dan hak-hak hukum masyarakat sudaha bisa terpenuhi dengan ketersediaan advokat yang sudah ada. “KAI mengatakan belum, karena bayangkan hampir 300 juta rakyat Indonesia, sekarang kita baru miliki 120 ribu advokat,” sebutnya.

Tjoetjoe melanjutkan, tentu saja, jumlah ini sangat tidak sebandinbg dengan kebutuann masyarakat akan hak-hak hukum itu. Dinamika hukum, problematika hukum ke depan semakin kompleks, tentu masyarakat membutuhkan pemahaman hukum.

Seiring dengan itu, ada persoalan hukum yang semakin banyak, ada problem hukum ada kasus-kasus hukum, dinamika masyarakat baik masyarakat biasa maupun mereka yang memiik jabtaan. “Tentunya ini membutuhkan kehadirna advokat,” tandasnya didampingi pengurus DPD KAI Bali Made Ardana.

Karenanya, KAI dalam rangka mewujudkan salah satu misinya itu, memerlukan rekruitmen anggota, ujian dan pengangkatan dimana pasal 4 harus terpnuhi yakni penyumpahan anggota baru advokat. Harapnnya, dengan semakin banyaknya anggota KAI, akan semakin banyak berkontribusi yang diberikan kepada masyarakat.

“Satu hal dipahami masyarakat luas, kenapa harus ada sertifikasi, ini jangan hanya dibaca secarik kertas yang berlogo burung garuda, bukan itu, sertified itu satu penegasan satu legalitas profesi seseorang,” tandasnya.

Alasan KAI mengambil inisiasi sertifikasi kompetensi karena untuk bisa menjawab tantangan hukum yang luar biasa ke depan. Tentunya dibutuhkan profesi advokat yang profesional dan betul-betul kompeten. Disebutkan, kompetensi profesi ini dibangun tiga pilar yakni pengetahuan, skill dan atttitude.

Tiga komponen itu harus dimiliki seorang prfesional yang memiliki kompetesi. Dengan tiga komponen itu, advokat KAI akan bisa merespons dinamika hukum dalam konteks pelayanan kepada masyarakat.

“Ini yang kita yang kita maksudkan, makanya KAI punya konser untuk ini, kita lihat bahwa semua profesi sudah harus memiliki sertifikat, tetapi kita dalam konteks ini tidak latah atas apa yang sudah berkembang, tetapi kita melihat bahwa itu kebutuan yang tidak bisa ditunda, makanya kita KAI lakukan pendidikan komptensi,” demikian Tjoetjoe. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini