Kabarnusa.com –
Sejumlah elemen jurnalis mengecam tindak kekerasan aparat kepolisian
yang menyebabkan seorang wartawan RiauOnline.co.id, terluka parah saat
meliput Kongres Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Pekanbaru, Riau.
Keprihatinan
para jurnalis yang berasal dari Semeton Jurnalis Bali, Ikatan Jurnalis
Televisi Indonesia (IJTI) Bali, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota
Denpasar, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Bali disampaikan saat
bertemu Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto di ruang kerjanya Senin
(7/12/2015)
Alfani Sukri, mewakili jurnalis menyampaikan
keprihatinan atas tindak kekerasan aparat di Pekanbaru, yang menyebabkan
jatuhnya korban wartawan RiauOnline.co.Id, saat melakukan peliputan
Kongrs HMI ke-29.
“Kami dari elemen organisasi wartawan di Bali
menyatakan sikap mengecam aksi brutal Kepolisian dalam mengamankan
Kongres HMI, termasuk mengeroyok wartawan,” tegas Alfani, jurnalis ANTV.
Selain
itu, menilai tindakan polisi dengan melarang wartawan meliput ke dalam
arena Kongres HMI, sudah jelas melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang
Pers, termasuk di dalamnya,
“Penganiyaan dengan kekerasan yang dilakukan Polisi ini jelas-jelas tindakan kriminal,” tukasnya.
Pada
kesempatan itu pula, pihaknya menyerukan, bahwa kebebasan jurnalis
dalam melaksanakan tugasnya secara konstitusional dilindungi Pasal 28 E
dan Pasal 28 F Perubahan II UUD 1945.
Aturan turunan mengenai
hal ini terdapat dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12
Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan
Politik.
Karenanya, mereka menuntut Kapolri dan Kapolda untuk
memberikan pemahaman tentang kebebasan pers terhadap Anggotanya, Pers
dalam jalankan tugasnya telah di jamin UU dan konstitusi, dan harus
dimasukkan dalam kurikulum pendidikan calon calon polisi , agar hal ini
tidak terulang. (rhm)