Jakarta– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemulihan terumbu karang akibat kapal ferry yang kandas di Gosong Gili Kapal, perairan Selat Alas bagian utara, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kandasnya kapal tersebut mengakibatkan terumbu karang hancur, pecah-pecah, dan patah karena tertabrak kapal. Luasan area yang ditemukan pecahan/patahan karang segar kurang lebih mencapai 19 are atau 38 meter x 50 meter.
Diantara pecahan karang tersebut terdapat serpihan lapisan badan kapal. Ujung baling-baling kapal dan pelindungnya ditemukan dalam kondisi bengkok.
Di sekitar lokasi kandas kapal tidak ditemukan sarana bantu navigasi mercusuar. Tipe karang umumnya berupa karang cabang (hard coral branching) dan sebagian karang massif.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari sangat menyayangkan kejadian tersebut dan menginstruksikan jajarannya untuk tetap melakukan perlindungan dan pelestarian ekosistem terumbu karang mengingat keberadaannya yang sangat penting bagi lingkungan pesisir dan laut serta bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Perusahaan pemilik kapal harus bertanggung jawab baik secara sosial maupun ekonomi untuk memulihkan kondisi terumbu karang akibat kapalnya yang kandas.
Terumbu karang yang sehat ini menjadi habitat berbagai biota laut untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan memberikan manfaat ekonomi, kesejahteraan bagi masyarakat pesisir.
“Karena terumbu karang rusak maka fungsi-fungsi tersebut akhirnya hilang,” tegas Tari dikutip dari siaran pers.
Tari mengharapkan instansi terkait, khususnya Kementerian Perhubungan dapat membangun sarana navigasi mercusuar di pulau-pulau kecil yang rawan terjadi kecelakan kapal.
Pihaknya siap mendukung upaya bersama para pihak untuk melindungi dan melestarikan ekosistem terumbu karang di wilayah kerja Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara.
“KKP tentunya siap. BPSPL Denpasar punya peralatan selam, personil penyelam bersertifikat dan terlatih dalam melakukan upaya-upaya pemulihan terumbu karang,” imbuhnya.
Tari juga menjelaskan melalui BPSPL Denpasar memastikan upaya konservasi sumber daya ikan terlaksana sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(Miftach Alifi)