Menurut Kapolda, jika nanti pengadilan merintahkan kasus yang membelit mantan Bupati Tabanan dua periode itu dilanjutkan penyidikannya, maka pihaknya siap melaksanakan putusan itu./*KabarNusa |
KabarNusa.com – Kapolda Bali Irjen Pol AJ Benny Mokalu menegaskan kasus dugaan pemalsuan akta jual beli tanah yang menjerat Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama bisa dibuka kembali penyidikannya.
Menurut Kapolda, jika nanti pengadilan merintahkan kasus yang membelit mantan Bupati Tabanan dua periode itu dilanjutkan penyidikannya, maka pihaknya siap melaksanakan putusan itu.
Hal itu disampaikan Benny menjawab pertanyaan media terkait kontroversi terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) super kilat dalam kasus yang menyeret Sekretaris DPD PDI Perjuangan Bali itu.
Benny menegaskan, terbitnya SP3 dalam kasus Adi, sudah sesuai dengan ketentuan berdasar bukti-bukti yang ada. Bukti-bukti seperti keterangan dari Labfor yang menunjukkan tanda tangan dalam akta jual beli tanah itu identik atau asli.
Dalam transaksi jual beli tanah berlokasi di Kecamatan Kediri, juga pihak yang menjual tanah telah menerima uang dari hasil penjualan dengan bukti-bukti yang ada.
Sebenarnya, kasus yang dilaporkan oleh Mangku Surya itu sudah cukup lama berdasar laporan polisi atau sekira delapan bulan lalu.
Sesuai ketentuan KUHP, maka dalam setiap laporan harus pula menyebutkan siapa terlapor atau tersangkanya, sehingga polisi telah menetapkan Adi sebagai tersangka.
“Kami hanya mengumpulkan bukti-bukti yang ada, yang berhak memutuskan benar salahnya ya lembaga peradilan,” tandas Benny dalam jumpa pers akhir tahun di Mapolda Bali Jalan WR Supratman, Denpasar Selasa 30 Desember 2014.
Kesimpulannya, penyidik meyakini jika kasus yang dilaporkan itu bukan merupakan tindak pidana dan tidak memiliki cukup alat bukti yang kuat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik memiliki keyakinan tersendiri berdasar bukti-bukti yang ada dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun,” tandasnya.
Kendati telah menerbitkan SP3, lanjut Benny, tetap saja kasusnya bisa dibuka kembali jika ditemukan ada alat bukti baru atau novum.
Ditegaska, polisi memiliki dasar dan pertimbangan matang kenapa harus menghentikan kasus Adi Wiryatama.
Sesuai mekanisme dan ketentuan diatur KUHP, jika ada yang keberatan dengan kasus yang ditangani polisi, maka diberi ruang dengan mengajukan Preperadilan.
“Saat ini, sidang preperadilan masih bergulir di pengadilan, kita tunggu saja keputusannya nanti,” sambung mantan Kapolda Bengkulu itu.
Semua pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika putusan pengadilan meminta agar kasusnya dibuka kembali atau penyidikan dilanjutkan maka polisi akan melaksanakan putusan itu. (rhm)