Kasus Geredeg Diisukan Di-SP3, BCW Surati KPK

13 Agustus 2015, 06:58 WIB

Kabarnusa.com – Bali Corruption Watch (BCW) mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul kabar kasus korupsi dengan tersangka mantan Bupati Karangasem Wayan Geredeg telah di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).

Bahkan, kabarnya status ”Tersangka” Geredeg dicabut melalui sebuah gelar perkara..

Melihat hal itu, LSM anti korupsi BCW menyurati Kapolri,KPK, Kapolda serta ditembuskan ke Presiden RI, Kajati Bali dan instansi terkait lainnya.

Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora menyatakan, surat dibuat agar para pejabat berwenang menyeliidiki kebenaran isu tersebut.

Menurutnya, mestinya kasus yang sudah lama bergulir itu, yang Tersangka lainnya sudah diadili di Pengadilan Tipikor, menyangkut Tersangka I Wayan Geredeg, segera dituntaskan, dilimpahkan ke Kejaksaan.,

“Bukannya direkayasa untuk dibuatkan SP-3,’ katanya mengigatkan.

Dalam kasus korupsi yang melibatkan orang kuat semacam bupati atau mantan bupati, berbagai isu bisa muncul. Tapi, bisa juga isu itu jadi kenyataan.

“Kita berharap, itu cuma isu yang dihembuskan untuk menguntungkan pihak tertentu dan diarahkan untuk menjatuhkan citra Polri dan KPK,” sambungnya.

Kendatipun masih berupa isu, tetap wajar perlu kewaspadaan tinggi,  karena sejak awal sudah ada sejumlah keganjilan dibalik penanganan kasus ini.

Keganjilan dimaksud Pertama,  status Tersangka Geredeg yang informasinya sudah ditetapkan tahun 2011 baru terbongkar dan akhirnya diumumkan tahun 2013.

Kedua, tersangka lain sudah diproses dan diadili, lalu mengapa berkas Tersangka Geredeg kok  lamban dan lama sekali tertahan di Polda Bali?” kata Putu Wirata.

Wirata juga minta KPK lebih ketat dalam melakukan supervisi, agar jangan sampai ada yang coba rekayasa dan memberikan SP-3 dengan cara-cara yang melawan hukum.

Mengingat, reputasi KPK yang selama ini masih cukup baik, bisa ikut tercoreng kalau kasus korupsi pipa sungai Telagawaja ini Tersangka Geredeg mendapat SP-3.

‘Reputasi KPK sedang dipertaruhkan dalam kasus ini, kalau sampai status Tersangka Wayan Geredeg SP-3,” ujar Wirata.

Selain itu, dari segi keadilan, ada pertanyaan besar, mengapa hanya pelaku-pelaku ”kelas teri” saja yang diproses ke pengadilan dalam korupsi pengadaan pipa Telagawaja, kalau benar nanti Geredeg diberi SP-3.

”Formalitas hukum mungkin saja berjalan, seakan-akan Tersangka Wayan Geredeg tidak bersalah. Tetapi, para Terdakwa lain yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, pasti merasa diperlakukan tidak adil oleh penegak hukum.

Lagi pula, Geredeg tidak menunjukkan sikap yang koperatif ketika kasus ini disidangkan, dimana terbukti ia tidak hadir dalam persidangan ketika dipanggil sebagai Saksi untuk terdakwa lain. Kita berharap Kapolri, KPK, termasuk Presiden Joko Widodo, tidak membiarkan isu SP-3 Geredeg menjadi kenyataan,” tutupnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini