Kasus Korupsi PD Parkir Denpasar Di-SP3, Sudiantara: Akhirnya Kebenaran Terungkap

2 April 2018, 08:59 WIB
Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara/foto:istimewa

DENPASAR – Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara mengaku lega setelah kasus yang menyeretnya dalam dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Denpasar resmi dihentikan,

Diketahui, penghentian penyidikan bagi perkara yang menyeret nama pengacara senior yang disapa Punglik yang saat itu menjabat Direktur utama PD Parkir Denpasar, berdasar terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

SP3 dibuat Kajari Denpasar dengan Nomor : Print-224/P.1.10/Fd.1/11/2017 tertanggal 27 Nopember 2017 dan langsung ditandatangani Kepala Kejari Denpasar Sila H.Pulungan,

Dalam pertimbangannya, Kajari Denpasar Sila Pulungan menyebutkan penghentian penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi karena penyidik tidak menemukan cukup bukti.

”Oleh karena itu cukup alasan untuk menghentikan penyidikan atas tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka (Nyoman Gde Sudiantara),” tulis Sila Pulungan dalam SP.3.

Dalam pertimbangan SP3. mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Denpasar Sudiantara (Punglik) pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Denpasar.

Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PD Parkir Kota Denpasar pada 2016. Setelah dua tahun berjalan, akhirnya status tersangka Ponglik gugur dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kejari Denpasar.

Oleh karena itu, cukup alasan untuk menghentikan penyidikan atas tindak pidana yang ditetapkan terhadap tersangka  Sudiantara.

Punglik sendiri mengaku penetapan tersangka padanya terjadi pada 20 Juni 2017 lalu itu dinilai lebih kental bernuansa politis.

“Ya saya simpulkan, penetapan terhadap saya sangat bernuansa politis (tidak ditemukan cukup alat bukti). Karena itu, kebenaran masih berpihak pada kebenaran yang sejati,” katanya kepada wartawan akhir pekan lalu..

Lebih jauh menyangkut SP3 sendiri, akhirnya 10 jaksa yang menangani kasus ini, akhirnya diperintahkan untuk menghentikan kasus tersebut. Dan membuat berita acara pelaksanaan.

“Saya merasa lega karena akhirnya kebenaran mengenai kasus ini bisa terungkap,” ucap Punglik yang kini berkepala plontos saat menggelar syukuran di kediamannya Jalan Yudistira, Denpasar.

“Ini sebuah pembelajaran, bagi saya dan keluarga agar kami lebih hati-hati dan menjadi lebih dewasa dalam menyikapi hidup,” demikian Punglik. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini